Daerah Selasa, 15 Maret 2022 | 18:03

Kemenag Bikin Logo Halal, Ulama Aceh: Tidak Berlaku di Tanah Rencong

Lihat Foto Kemenag Bikin Logo Halal, Ulama Aceh: Tidak Berlaku di Tanah Rencong Label halal yang diterbitkan Kementerian Agama. (Foto: Kemenag)

Aceh Barat Daya - Ketua Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh, Teungku Faisal mengatakan logo halal baru yang dikeluarkan Kementrian Agama (Kemenag) tidak berlaku bagi pemilik usaha di Tanah Rencong.

"Karena kan logo saat ini masih berlaku. Berlaku sampai lima tahun ke depan. Jadi untuk saat ini dan sampai lima tahun tetap logo halal MPU Aceh," kata Teungku Faisal, kepada wartawan, dikutip Opsi, Selasa, 15 Maret 2022.

Dia berkata, sementara untuk pengusaha yang mendistribusikan barang dagangannya ke tingkat nasional, baru harus mengikuti logo baru.

Dia mengaku memahami bahwa logo yang dikeluarkan oleh Kemenag adalah amanah undang-undang. Namun, di Aceh juga memiliki kewenangan untuk mengaudit kehalalan produk yang beredar di daerah ini sendiri.

"Walaupun logo itu sudah beredar, tetapi logo Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang ada tetap berlaku hingga lima tahun," ucapnya.

Dia berujar, MPU untuk menetapkan kehalalan berlandaskan pada Qanun Aceh Nomor 8 Tahun 2016 tentang Sistem Jaminan Produk Halal dan dalam aturan itu juga disebutkan sejumlah kewenangan bagi Aceh dalam menetapkan produk halal yang akan diedarkan kepada masyarakat.

"Jadi kita dalam menentukan kehalalan mengacu pada Qanun Aceh," ucapnya. []

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya