News Sabtu, 23 April 2022 | 17:04

Kemenag Buka Seleksi Imam Masjid untuk Ditempatkan di Uni Emirat Arab, Ini Syaratnya

Lihat Foto Kemenag Buka Seleksi Imam Masjid untuk Ditempatkan di Uni Emirat Arab, Ini Syaratnya Persyaratan seleksi imam masjid untuk ditempatkan di Uni Emirat Arab (UEA). (Dok. Kemenag).

Jakarta - Kementerian Agama (Kemenag) kembali membuka seleksi imam masjid asal Indonesia untuk ditempatkan di Uni Emirat Arab (UEA). Pendaftaran seleksi dibuka mulai 25 April hingga 7 Mei 2022.

"Kemenag kembali membuka seleksi imam masjid untuk ditugaskan di Uni Emirat Arab. Pendaftaran dibuka dari 25 April hingga 7 Mei 2022. Kita akan menjaring lebih banyak calon imam dari seluruh Indonesia," ungkap Dirjen Bimas Islam Kemenag, Kamaruddin Amin mengutip keterangannya di Jakarta, Sabtu, 23 April 2022.

Dia menambahkan, pada 2021 telah lolos seleksi 50 imam, dan 30 orang di antaranya telah diberangkatkan untuk bertugas di UEA. 

Sedangkan 20 imam berikutnya akan diberangkatkan setelah Idul Fitri 1443 H. Mereka mendapat penempatan di beberapa negara bagian UEA.

"Tahun 2022 ini ditargetkan akan terseleksi 150 orang imam untuk ditugaskan menjadi duta Indonesia sebagai imam di masjid-masjid di UEA," ujarnya.

Lebih lanjut, dia menerangkan, pengiriman imam masjid ke Uni Emirat Arab merupakan bagian strategis dari kerja sama bilateral antara Pemerintah Republik Indonesia dengan Uni Emirat Arab. Para imam masjid juga menjadi duta Indonesia di sana.

"Program ini ikut berkontribusi pada peningkatan kerja sama bilateral kedua negara, termasuk meningkatkan citra Indonesia di mata masyarakat UEA," ujarnya.

Sementara itu, Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah Kemenag, Adib menambahkan, imam masjid asal Indonesia diminati lantaran berpaham ahlus sunnah wal jamaah. Hal ini menjadi nilai tambah, selain kemampuan dalam membaca Al-Qur`an.

"Indonesia ini memiliki jumlah umat Islam terbesar di dunia. Indonesia memiliki banyak lembaga pendidikan Islam. Umat Islamnya moderat, berperilaku mulia, pahamnya ahlus sunnah wal jamaah dan cara pikirnya wasatiah (moderat)," tutur Adib.

Karakter ini, sambungnya, merupakan bagian penting dalam ajaran Islam sebagai pembawa kasih sayang bagi semesta alam.

Seleksi imam masjid dilakukan secara daring dan luring. Pendaftaran dilakukan secara online. Setelah berkas administrasi calon peserta masuk, Kemenag akan memverifikasi dan memberikan pengumuman peserta yang berhak mengikuti tes seleksi pada 9 Mei 2022.

"Sementara untuk waktu seleksinya kita tetapkan selama tiga hari melalui daring, yaitu pada 10 hingga 12 Mei 2022. Hasilnya diumumkan secara daring pada13 Mei 2022. Bagi yang lulus seleksi administrasi, harus mengikuti seleksi wawancara pada 15 Mei 2022 yang digelar secara luring," ucap Adib.

Berikut syarat dan ketentuan peserta seleksi;

1. Hafal Al-Quran 30 juz

2. Sehat jasmani dan rohani

3. Menguasai ilmu tajwid (teori dan praktik)

4. Dapat berkomunikasi dalam Bahasa Arab

5. Memahami hukum fikih

6. Memiliki suara yang fasih dan merdu

7. Tidak bergabung dalam partai politik

8. Memiliki keterampilan retorika dakwah dan berkhutbah

9. Berakhlak mulia

10. Berfaham ahlus sunnah wal jamaah dengan manhaj wasathiyah

11. Usia minimal 25 tahun/sudah menikah

Calon imam yang memenuhi syarat bisa mengikuti seleksi dengan mendaftar di http://bimasislam.kemenag.go.id pada menu Seleksi Imam Masjid dengan melampirkan file berikut;

1. KTP

2. KK

3. Ijazah terakhir

4. Sertifikat/Keterangan hafal 30 juz dari Lembaga Pendidikan /Organisasi Tahfidz

5. Rekomendasi dari lembaga pendidikan Islam atau ormas Islam

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya