News Rabu, 06 Juli 2022 | 16:07

Kemendagri Minta Pihak di luar Badan Otorita Hentikan Aktivitas Pemanfaatan Lahan IKN

Lihat Foto Kemendagri Minta Pihak di luar Badan Otorita Hentikan Aktivitas Pemanfaatan Lahan IKN Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Administrasi Kewilayahan (Adwil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Safrizal ZA. (Foto:Istimewa)

Jakarta - Pembangunan fisik Ibu Kota Nusantara (IKN) akan dimulai Agustus 2022 mendatang. Pembangunan akan terus berlanjut pasca disahkannya UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara.

Untuk itu kelancaran proses di lapangan, diharuskan adanya dukungan penuh semua pihak dan menjadi satu kesatuan gerak pembangunan yang bersifat komprehensif. 

Arah kebijakan tersebut mengemuka pasca digelarnya Rapat Pengendalian Pemanfaatan Lahan Dalam dan Persiapan Tahap Pembangunan Kawasan IKN di Jakarta, Selasa, 5 Juli 2022.

Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri, Safrizal ZA, yang hadir mewakili Mendagri dalam rapat yang dipimpin Menteri PUPR tersebut, menegaskan bahwa Pengendalian dan pengalihan hak atas tanah sudah diatur.

Hal itu tertuang dalam Keppres Nomor 65 Tahun 2022 Tentang Perolehan Tanah dan Pengelolaan Pertanahan di Ibu Kota Nusantara yang merupakan kewenangan Badan Otorita.

"Untuk itu kami meminta pihak-pihak di luar Badan Otorita menahan diri dan menghentikan aktivitas pemanfaatan lahan sampai petunjuk teknis Inmendagri diterbitkan dalam waktu yang tidak terlalu lama lagi," kata Safrizal seperti mengutip keterangan tertulisnya, Rabu, 6 Juli 2022.

Dia mengungkapkan, secara faktual hal ini penting untuk memberikan jaminan kepastian hukum di tengah munculnya pemanfaatan tanah tak berizin di Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) oleh sekelompok pihak yang mengatasnamakan masyarakat dan atau korporasi sehingga dapat bermuara pada aksi atau klaim sepihak.

"Pemerintah Daerah harus segera mengidentifikasi perijinan yang telah dikeluarkan dan menghentikan proses perijinan yang sedang dan akan dilakukan agar tercipta suasana yang kondusif dengan terus berkoordinasi secara intensif dengan Badan Otorita," ujarnya.

Sementara itu, skema penegakan hukum dalam pemanfaatan lahan di kawasan IKN, perlu menjadi perhatian sehingga kolaborasi Forkopimda harus terus diperkuat. 

"Salah satu faktor kunci keberhasilan pembangunan di IKN adalah soliditas Forkopimda Provinsi Kalimantan Timur, oleh karena itu Pemerintah Daerah harus menempatkan diri sebagai simpul Forkopimda dengan terus melibatkan aparat kewilayahan dalam mewujudkan ketenteraman, ketertiban umum dan pelindungan masyarakat (trantibumlinmas) di kawasan IKN," ucap Safrizal.[]

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya