News Selasa, 14 Juni 2022 | 17:06

Kemendagri Tekankan Pelayanan Informasi Publik Merupakan Tanggung Jawab Bersama

Lihat Foto Kemendagri Tekankan Pelayanan Informasi Publik Merupakan Tanggung Jawab Bersama Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemendagri Suhajar Diantoro. (Foto:Puspen Kemendagri)

Jakarta - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menegaskan bahwa pelayanan keterbukaan informasi publik merupakan tanggung jawab bersama. 

Dalam hal ini, Kemendagri memiliki tanggung jawab sebagai pembina pemerintah daerah (Pemda) terhadap upaya membangun keterbukaan informasi publik.

Hal itu disampaikan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemendagri Suhajar Diantoro pada kegiatan Focus Group Discussion (FGD) Optimalisasi Tugas dan Fungsi Pemerintah Provinsi Papua Barat dalam Mewujudkan Pelayanan Informasi Publik yang Berkualitas sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik yang berlangsung secara virtual, Selasa, 14 Juni 2022.

Suhajar berpandangan, keterbukaan informasi publik menjadi hal penting yang perlu diimplementasikan. Pasalnya, hal ini telah ditegaskan dalam Pasal 28F Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.

"Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia," kata Suhajar membacakan bunyi Pasal 28F UUD 1945.

Dia menyampaikan, aturan tersebut menyiratkan makna bahwa rakyat di Indonesia, sejak kemerdekaan tahun 1945, memiliki hak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi serta sosial. 

Karena itu, Pemda didorong untuk tidak menutup diri dengan wartawan, rakyat, hingga masyarakat.

Pemda, lanjutnya, bahkan harus mempublikasikan kegiatan serta program yang digagas gubernur kepada publik. 

Kegiatan tersebut tentunya yang berbasis program sebagaimana tercantum dan tertuang di dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Tujuannya, agar rakyat dapat mengetahui pembangunan yang tengah berlangsung pada daerah tersebut.

"Sebaliknya, apabila rakyat ingin bertanya kenapa pembangunan di sini ada (dalam rencana program), ternyata tidak ada (realisasinya), itu kita wajib juga menyampaikan informasinya. Itu harus terbuka semua, kecuali ada informasi-informasi yang bersifat rahasia," ujarnya.

Dia mengatakan, selama ini masih terdapat masyarakat yang mengeluhkan Pemda kurang terbuka. Hal ini disebabkan, Pemda masih kerap menyimpan data-data bersifat rahasia di kantor. 

Jika data tersebut memang bersifat rahasia, Suhajar mendorong hal itu dapat disimpan dengan rapat. Sebaliknya, jika data itu bersifat terbuka, Pemda diminta agar menyampaikan kepada publik.

Lebih lanjut, sambungnya, sukses penyelenggaraan pemerintahan daerah ditentukan melalui 3 hal, yakni kepemimpinan kepala daerah dan DPRD, kapasitas SDM aparatur daerah, dan partisipasi atau kontrol dari rakyat. 

Jika dalam penyelenggaraan pemerintahan Pemda mendapatkan kritik dari publik, maka hal itu tidak boleh diabaikan.

"Jadi kita jangan antikritik. Kita harus menerima kritik itu," ucap Suhajar.[]

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya