Jakarta - Kementerian Kesehatan mendukung bahkan mendorong harmonisasi protokol kesehatan (prokes) antarnegara di masa pandemi Covid-19 dengan mengandalkan teknologi digital.
Upaya ini dilakukan merujuk pada kondisi dua tahun terakhir, di mana seluruh negara di dunia memberlakukan pembatasan mobilitas masyarakat, mengantisipasi penyebarluasan penularan Covid-19.
Dampaknya begitu luas pada berbagai sektor, selain kesehatan juga ekonomi dan pariwisata. Tahun 2020 menurun sekitar 73 persen dan tahun 2021 menurun 72 persen dibandingkan dengan tahun 2019.
Ini tak lain karena pembatasan pelaku perjalanan. Juga diakibatkan ketidakpastian aturan prokes.
Dibutuhkan penyetaraan standar prokes global memudahkan perjalanan antarnegara di masa pandemi Covid-19.
Kemudahan ini mencakup pemenuhan persyaratan dan hasil pengujian tes PCR, sertifikat vaksinasi serta pengakuan terhadap aplikasi digital kesehatan masing-masing negara.
“Karenanya kita perlu menyelaraskan standar protokol kesehatan global untuk memungkinkan perjalanan internasional yang aman dan membantu kesejahteraan ekonomi dan sosial pulih untuk selamanya,” kata Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin di Yogyakarta, Senin, 28 Maret 2022.
Baca juga: Kasus Harian Omicron Indonesia Meningkat Gegara Pelaku Perjalanan Luar Negeri
Menteri Gunadi mengatakan, pembahasan mengenai harmonisasi prokes telah berjalan sejak tahun lalu.
Pada tahun 2021, konsisten dengan pekerjaan WHO, para pemimpin G20 berkomitmen pada upaya untuk melanjutkan perjalanan internasional yang aman dengan cara yang difasilitasi dan tertib.
Dan saat ini, Kementerian Kesehatan telah melakukan diskusi bilateral dengan berbagai negara yang memiliki aplikasi digital kesehatan yakni Saudi Arabia, ASEAN dan European Union (EU).
Baca juga: Covid-19 Mengganas, Jokowi Minta Rakyat Patuhi Prokes
Dari diskusi ini disepakati bahwa metode yang akan digunakan untuk penerapan protokol kesehatan adalah QR Code yang sesuai dengan standar WHO.
Penggunaan QR Code ini dinilai bisa menyimpan informasi dengan aman dan response yang lebih cepat.
“Kita ingin mendorong bahwa standarisasi protokol kesehatan global itu sederhana, simpel dan standarnya sama di seluruh dunia. Dengan adanya teknologi digital yang baru, kita benar-benar ingin memanfaatkan teknologi yang ada,” kata Menteri Gunadi.
Pada tahap pertama, kebijakan ini akan diberlakukan bagi negara anggota G20. Selanjutnya secara bertahap di implementasikan ke negara lainnya.
Lewat penyelarasan ini, mempermudah perjalanan antarnegara saat pandemi maupun pasca pandemi.
“G20 adalah 20 negara yang ekonominya paling besar dan dampaknya juga paling besar, kira-kira pergerakan masyarakatnya juga paling besar. Dengan kita mulai dari G20, nanti akan memudahkan adopsi protokol kesehatan ini ke negara lainnya,” tutur dia.
Kendati standarisasi prokes berlaku di seluruh negara, Menkes menekankan bahwa setiap negara tetap diberikan fleksibilitas saat akan memberikan requirement.
Negara diberikan kebebasan menerapkan aturan prokes di negaranya, dengan catatan prosedurnya harus jelas dan terbuka, yakni bisa diakses seluruh dunia.
“Mengharmonisasi standar protokol kesehatan global itu tidak menyamakan prokes. Apabila ada negara yang menerapkan prokesnya masing-masing tetap diperbolehkan, tapi setidaknya jika travel dibuka prosesnya akan sama. Prinsipnya harmonisasi kita sangat menghargai kedaulatan masing-masing negara, kita tidak bisa intervensi,” ujarnya. []