Jakarta – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI secara resmi telah memasukkan zat etomidate ke dalam daftar narkotika.
Keputusan ini memberikan landasan hukum yang kuat bagi aparat untuk menjerat pengguna dan pengedar zat yang banyak ditemukan dalam cairan vape ilegal tersebut dengan Undang-Undang Narkotika.
Penggolongan etomidate sebagai narkotika diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) RI Nomor 15 Tahun 2025 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika. Dalam aturan tersebut, etomidate tercantum pada Daftar Golongan II urutan nomor 90.
“Narkotika Golongan II adalah Narkotika berkhasiat pengobatan yang digunakan sebagai pilihan terakhir dan dapat digunakan dalam terapi dan/atau untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan serta mempunyai potensi tinggi mengakibatkan ketergantungan,” bunyi penjelasan dalam Pasal 1 aturan tersebut, Kamis, 11 Desember 2025.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, menegaskan bahwa aturan baru dari Kemenkes ini menjadi dasar penindakan hukum yang lebih tegas.
“Jadi, pengguna bisa dikenai UU Narkotika sehingga bisa mendapatkan rehabilitasi,” kata Eko.
Sebelumnya, penindakan terhadap penyalahgunaan etomidate terhambat karena zat ini belum masuk golongan narkotika dan hanya diatur dalam UU Kesehatan.
UU Kesehatan umumnya hanya dapat menjerat pengedar atau produsen, bukan penggunanya.
“Dulu belum masuk golongan narkotika, jadi penindakan masih pakai UU Kesehatan dan hanya bisa dikenakan pada pengedar/produsen, pengguna tidak bisa dikenai UU Kesehatan,” jelas Eko.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebelumnya telah menyoroti maraknya penyalahgunaan etomidate. Ia menegaskan bahwa Polri telah gencar memberantas peredaran vape yang mengandung zat tersebut.
Pernyataan ini disampaikan dalam acara pemusnahan barang buti narkoba di Jakarta, akhir Oktober lalu, yang disaksikan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto.
Bukti keseriusan Polri terlihat dari pengungkapan terbaru. Dittipidnarkoba Bareskrim Polri baru-baru ini berhasil membongkar sebuah rumah yang dijadikan laboratorium pembuatan vape etomidate di Kota Medan, Sumatra Utara.
Jaringan tersebut diduga merupakan sindikat Malaysia-Indonesia.
Dengan dikeluarkannya Permenkes ini, aparat penegak hukum kini memiliki instrumen yang lebih kuat untuk menindak tegas baik produsen, pengedar, maupun pengguna etomidate, sekaligus mendorong pengguna untuk mendapatkan rehabilitasi.[]