News Jum'at, 25 Februari 2022 | 21:02

Kemenkumham Siapkan SPLP untuk Evakuasi WNI Gegara Konflik Rusia-Ukraina

Lihat Foto Kemenkumham Siapkan SPLP untuk Evakuasi WNI Gegara Konflik Rusia-Ukraina Asap hitam mengepul dari bandara militer di dekat kota Chuguev, wilayah Kharkiv, Ukraina, Kamis, 24 Februari 2022.(Foto:AFP/Aris Messinis)

Jakarta - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menyiapkan langkah mengevakuasi warga negara Indonesia (WNI), menyusul konflik Rusia dan Ukraina.

"Dalam fungsi Imigrasi, Kementerian Hukum dan HAM telah mempersiapkan diri menghadapi kontinjensi dalam rangka evakuasi WNI dari Ukraina," ujar Sekretaris Jenderal Kemenkumham Andap Budhi Revianto di Jakarta, Jumat, 25 Februari 2022.

Dia menjelaskan, jumlah WNI yang berada di Ukraina sebanyak 140 orang. Meski dilaporkan dalam status aman, tidak menutup kemungkinan konflik antara Rusia dan Ukraina mengancam keselamatan mereka.

Mengantisipasi hal tersebut, dia menyebut pihaknya telah menyiapkan langkah dari perspektif tugas keimigrasian guna mempermudah akses lalu lintas WNI di berbagai perbatasan internasional.

"Kemenkumham berkomitmen memberikan dukungan kemudahan pelayanan selama perjalanan secara maksimal kepada para WNI yang terpaksa keluar dari Ukraina baik itu saat transit maupun saat tiba di tanah air," ujarnya.

Dia mengatakan, Kemenkumham memiliki tugas menerbitkan dokumen perjalanan internasional. Dalam kondisi normal, setiap orang diwajibkan memiliki paspor. Tetapi dalam situasi kontinjensi, bisa saja paspor itu hilang ataupun rusak.

"Dalam situasi kontinjensi, paspor bisa saja rusak, hilang, atau tertinggal karena kedaruratan. Dalam kondisi tersebut, Imigrasi nanti akan mengeluarkan Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) sebagai pengganti paspor," tuturnya.

Menurutnya, SPLP hanya bisa berlaku untuk satu kali perjalanan. Setelah kembali ke Indonesia, WNI pemegang SPLP harus mengurus kembali penggantian paspornya yang hilang atau rusak dalam keadaan kontinjensi.

"Imigrasi Kemenkumham bertanggung jawab atas perencanaan, pengadaan, penyimpanan, pendistribusian, serta pengamanan blanko paspor di dalam dan luar Indonesia," ucap Andap.

SPLP ini sendiri, aturannya tertuang dalam UU No 6/2011 tentang Keimigrasian. Dalam UU tersebut dijelaskan bahwa SPLP adalah dokumen pengganti paspor yang diberikan dalam keadaan tertentu yang berlaku selama jangka waktu tertentu jika paspor biasa tidak dapat diberikan.[]

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya