Makassar - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sulawesi Selatan (Sulsel) melakukan inspeksi mendadak di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Makassar. Hasil sidang tersebut, petugas menemukan sejumlah barang-barang yang dilarang di sel tahanan.
Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkumham Sulsel, Suprapto mengatakan sidak di Rutan Kelas I Makassar dilakukan sebagai bagian Hari Bakti Pemasyarakatan.
Dari sidak tersebut, Suprapto mengungkapkan adanya sejumlah barang yang dilarang berada di dalam ruang tahanan.
"Ditemukan beberapa barang terlarang saat berada di dalam rutan seperti logal, gunting, kartu permainan. Tapi kami tidak menemukan barang serius seperti narkoba, senjata tajam, maupun ponsel," ujarnya kepada wartawan Kamis, 21 April 2022.
Suprapto mengaku barang terlarang ditemukan dari lima blok di Rutan Makassar. Suprapto menilai barang yang di sita dianggap terlarang, karena bisa mengganggu keamanan warga binaan.
"Barang-barang yang terbuat dari logam kalau disalah gunakan bisa menjadi senjata tajam. Ini juga kabel-kabel yang ditemukan bisa menyebabkan kebakaran," tuturnya.
Suprapto menambahkan sidak dilakukan tidak hanya di Makassar, tetapi seluruh rutan dan lapas di Sulsel sejak Selasa (19/4). Meski demikian, sidak dilakukan bukan karena bertepatan dengan Hari Bakti Pemasyarakatan.
"Pemeriksaan sering dilakukan, bahkan tiga kali dalam satu bulan. Jadi tidak hanya karena Hari Bakti Pemasyarakatan," sebutnya.
Sementara itu, Kepala Rutan Kelas I Makassar, Moch Muhidin mengaku sidak dilakukan bersama personel TNI-Polri agar lebih kondusif. Setidaknya lima blok yang disidak, dan ditemukan barang yang dilarang digunakan.
"Walaupun tidak ditemukan barang serius, tapi barang yang dilarang digunakan kita amankan demi menciptakan keamanan dan kenyamanan warga binaan," ucapnya. []