Jakarta - Koordinator Pencegahan dan Penyelesaian Sengketa Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), Achmad Rifadi mengatakan pihaknya mengutamakan proses mediasi untuk menyelesaikan sengketa kekayaan intelektual.
Rifadi menyebut, mediasi adalah metode penyelesaian sengketa kekayaan intelektual yang cepat, murah dan sederhana.
"Apalagi kita memiliki kekayaan intelektual yang fokus berkreasi, bukan melakukan penegakan hukum," kata Achmad dalam webinar "Roving Seminar Yogyakarta" seperti mengutip ANTARA di Jakarta, Jumat, 22 Juli 2022.
Salah satu tugas dari Direktorat Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa Kemenkumham adalah menjadi perantara penyelesaian sengketa kekayaan intelektual melalui jalur mediasi.
Penyelesaian sengketa melalui jalur mediasi telah tertuang jelas dalam Pasal 95 ayat (4) UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dan pasal 154 UU Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten.
Dia mengatakan Kemenkumham mengembangkan pengajuan secara mediasi berdasarkan pengajuan permohonan dan pengaduan.
Setelah adanya pengajuan dari salah satu pihak, lanjut dia, pihaknya melakukan proses pramediasi untuk menggali persoalan secara mendalam.
Selanjutnya, kedua pihak yang bersengketa segera dipertemukan untuk mencapai kesepakatan.
Alternatif penyelesaian sengketa, lanjut dia, kekayaan intelektual lainnya melalui sidang arbitrase dan rekonsiliasi.
Keutamaan penyelesaian sengketa kekayaan intelektual melalui jalur mediasi tidak berlaku dalam sengketa terkait merek dan desain.
"Proses hukum terkait hak merek dan desain industri bisa dilakukan tanpa mediasi,"
Rifadi menyebutkan dalam UU Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri dan UU Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, tidak mengarahkan jalur penyelesaian sengketa melalui mediasi.[]