Jakarta - Presiden Joko Widodo alias Jokowi mendorong seluruh pihak agar penggunaan produk Indonesia dan juga bangga terhadap produksi dalam negeri.
Jokowi berpandangan, dengan jumlah penduduk sebesar 270 juta jiwa, Indonesia memiliki pasar domestik yang sangat besar.
Demikian disampaikan Kepala Negara pada Peresmian Pembukaan Rapat Kerja Nasional (Rakernas) XVII HIPMI Tahun 2021, di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Jumat, 5 Maret 2021 lalu.
Namun sejalan dengan itu, perlu dilakukan peningkatan terhadap kualitas produk dengan harga yang kompetitif sehingga dapat bersaing dengan produk sejenis dari luar negeri.
"Untuk menuju kepada sebuah loyalitas konsumen kita pada produk-produk dalam negeri memang ada syarat-syaratnya, kalau harganya kompetitif tentu saja, kalau kualitasnya baik tentu saja. Ini dari sisi produsen harus terus memperbaiki kualitasnya, memperbaiki packaging-nya, memperbaiki desainnya agar bisa mengikuti tren," kata Jokowi.
Selain itu, Jokowi juga mengaku sudah meminta jajarannya untuk meningkatkan pemakaian produksi dalam negeri.
Ia menyampaikan kepada kementerian dan lembaga, termasuk Badan Usaha Milik Negara (BUMN) untuk memperbesar Tingkat Komponen dalam Negeri (TKDN).
"Jangan sampai proyek-proyek pemerintah, proyeknya BUMN masih memakai barang-barang impor. Kalau itu bisa dikunci, itu akan menaikkan sebuah permintaan produk dalam negeri yang tidak kecil," ucap Jokowi.
Menanggapi itu, Penasehat Khusus Menko Marves Bidang Kebijakan Inovasi dan Peningkatan Daya Saing Industri, Satryo Soemantri Brodjonegoro menyampaikan manfaat penggunaan produk dalam negeri, yakni;
1. Mengurangi impor (Defisit Neraca Perdagangan)
2. Meningkatkan Penyerapan Produk Hasil Industri Dalam Negeri
3. Mendorong Peningkatan Konsumsi Dalam Negeri
4. Meningkatkan Skala Ekonomi Industri sehingga Memiliki Daya Saing Tinggi
5. Mendorong Pertumbuhan Ekonomi yang Berkelanjutan
6. Meningkatkan Penyerapan Tenaga Kerja
7. Menciptakan Bangsa Indonesia yang Mandiri
Satryo mengungkapkan Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN) adalah Amanat UU No. 3 Tahun 2014 Tentang Perindustrian.
Mengutip presentasi yang didapat Opsi, Rabu, 21 September 2022, ia menyebut TKDN adalah nilai isian dalam persentase dari komponen produksi dalam negeri, termasuk biaya pengangkutannya yang ditawarkan dalam item penawaran harga barang/jasa.
TKDN juga tidak mengkhususkan komponen kegiatan penguasaan dan kemajuan teknologi sebagai salah satu modal utama pengembangan Produk Dalam Negeri dan Industri Nasional.
Menurutnya, tujuan akhir dari Program TKDN adalah Produk Dalam Negeri dan Industri Nasional yang merupakan perwujudan dari penguasaan dan kemajuan teknologi atas Barang/Jasa, bukan sekadar persyaratan kegiatan ekonomi (jual beli Barang/Jasa).
"Keberhasilan Program TKDN dalam mendorong pengembangan Produk Dalam Negeri dan Industri Nasional jika dan hanya jika proses penguasaan dan kemajuan teknologi terjadi dan menjadi bagian dalam perhitungan TKDN," ujarnya.
"Penguasaan dan kemajuan teknologi adalah bagian dari mencerdaskan kehidupan bangsa yang tidak boleh dikesampingkan oleh apa pun dan siapa pun," ucapnya menambahkan.
Selain itu, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mendukung seluruh kebijakan dalam mempercepat penggunaan kendaraan listrik berbasis baterai (KBLBB), sebagai perwujudan komitmen mengurangi emisi karbon dan mencapai target net zero emission pada 2060.
Salah satunya, terkait ketentuan penggunaan kendaraan listrik murni sebagai kendaraan dinas seperti tertuang dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 7 tahun 2022.
Juru Bicara Kemenperin Febri Hendri Antoni Arif mengatakan, sesuai kebijakan tersebut pihaknya mendapatkan tugas untuk melakukan percepatan produksi berbagai jenis KBLBB, baik sepeda motor maupun roda empat atau lebih.
"Hal ini bertujuan untuk memenuhi kebutuhan transformasi dari kendaraan bermotor bakar menjadi KBLBB," kata Febri seperti mengutip dalam keterangan resminya, Rabu, 21 September 2022.
Tugas lain yang harus dijalankan oleh Kemenperin adalah memberikan dukungan teknis untuk pendalaman struktur industri KBLBB dalam negeri agar mampu memenuhi target capaian Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN).
Selanjutnya, melakukan percepatan pengembangan komponen utama dan komponen pendukung industri KBLBB.
"Kami juga ditugaskan untuk melakukan percepatan produksi peralatan pengisian daya (charging station) dan komponen penunjang industri KBLBB," ucapnya.[]