News Rabu, 06 Juli 2022 | 10:07

Kemensos Ungkap Musabab Cabut Izin Pengumpulan Uang ACT

Lihat Foto Kemensos Ungkap Musabab Cabut Izin Pengumpulan Uang ACT Logo ACT. (foto: Facebook.com).

Jakarta - Kementerian Sosial (Kemensos) telah mencabut izin Penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT). Alasan pencabutan izin donasi ialah lantaran lembaga filantropi itu mencomot uang sumbangan umat 13,7 persen alias sudah melebihi ketentuan yang berlaku.

Termaktub di dalam Pasal 6 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1980 tentang Pelaksanaan Pengumpulan Sumbangan menyatakan bahwa sumbangan dari publik yang boleh diambil maksimal 10 persen.

Namun, belakangan Presiden ACT mengaku menggunakan 13,7 persen dari dana hasil pengumpulan uang atau barang dari masyarakat sebagai dana operasional yayasan atau melebihi ketentuan yang berlaku.

Baca jugaKemensos Cabut Izin Pengumpulan Uang dan Barang ACT, Ini Alasannya

Nominal pengambilan itu diketahui berdasarkan klarifikasi langsung Kemensos ke petinggi ACT.

"Jadi alasan kita mencabut dengan pertimbangan karena adanya indikasi pelanggaran terhadap Peraturan Menteri Sosial sampai nanti menunggu hasil pemeriksaan dari Inspektorat Jenderal baru akan ada ketentuan sanksi lebih lanjut," kata Menteri Sosial Ad Interim Muhadjir Effendi kepada wartawan Selasa, 5 Juli 2022.

Baca jugaPresiden ACT Akui Comot Dana Umat 13,7 Persen untuk Gaji Pegawai

Pencabutan izin itu dinyatakan dalam Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 133/HUK/2022 tanggal 5 Juli 2022 yang ditandatangani Muhadjir Effendy.

Muhadjir menilai pemerintah responsif terhadap hal-hal yang meresahkan masyarakat. Kata dia, pemerintah juga bakal melakukan penyisiran terhadap izin yang telah diberikan kepada yayasan lain.

Kementerian Sosial telah mengundang pengurus Yayasan ACT yang dihadiri oleh Presiden ACT Ibnu Khajar dan pengurus yayasan untuk memberikan klarifikasi pada Selasa, 5 Juli 2022.

Baca jugaAmbil Dana Umat 13,7 Persen, Presiden ACT: Kami Bukan Lembaga Zakat

Sebelumnya, Presiden ACT Ibnu Khajar membantah ada aturan yang dilanggar. Dia mengatakan bahwa ACT bukan lembaga zakat, sehingga dana operasional yang diambil pun bisa mencapai 13,7 persen atau lebih.

"ACT bagaimana bisa mengambil 13,7 persen, sebagai amil zakat 12,5 persen. Kenapa lebih? (Karena) ACT bukan lembaga zakat," kata Ibnu dalam konferensi pers di kantor ACT, Jakarta Selatan, Senin, 4 Juli 2022. []

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya