Hukum Kamis, 19 Mei 2022 | 21:05

Kementerian ATR/BPN Didesak Gugurkan Sertipikat Bodong yang Diterbitkan BPN Kota Makassar

Lihat Foto Kementerian ATR/BPN Didesak Gugurkan Sertipikat Bodong yang Diterbitkan BPN Kota Makassar Advokat Rajawali Kusuma Law Firm, Nefton Alfares Kapitan, selaku kuasa hukum Lince Siauw di Kantor Kementerian ATR/BPN, Jakarta Selatan. (foto: Opsi/Mauladi F).

Jakarta - Advokat Rajawali Kusuma Law Firm, Nefton Alfares Kapitan, selaku kuasa hukum Lince Siauw, mendesak Kementerian ATR/BPN mengugurkan Sertipikat Hak Guna Bangunan (SHGB) No. 21957 An. PT. Royal Malibu Realti yang diterbitkan oleh Kantor BPN Kota Makassar. Sebab, diduga cacat administrasi atau biasa disebut sertipikat bodong.

Adapun penerbitan SHGB itu diterbitkan oleh BPN Kota Makassar atas dasar hilangnya Sertipikat Hak Milik No. 48/PAI An. IDRIS DJAFRI QQ NY DJHOHRA yang dilaporkan hilang, akan tetapi surat tanda lapor kehilangan itu justru dipakai untuk menerbitan SHGB itu yang sebelumnya An. Yayasan Kesejahteraan Karyawan PT. Bank Bukopin dan kemudian dialihkan lagi haknya kepada PT. Royal Malibu Realti.

Nefton menyebut, apabila SHM tersebut hilang, seharusnya yang diterbitkan oleh BPN Makassar adalah sertipikat duplikatnya, bukan malah menggantinya dengan SHGB.

Dia berujar, berbagai pihak dari kelurahan hingga Kepolisian Daerah (Polda) Makassar melalui Laboratorium Forensik telah memastikan bahwa SHGB dengan nomor tersebut terbit tanpa alas hak yang kuat. Banyak kejanggalan atas penerbitan SHGB itu.

"Klien kami, Lince Siauw, diakui oleh pihak-pihak di atas sebagai pemegang hak yang sah atas lahan tersebut. Alas hak adalah girik, later C hingga Akta Jual Beli (AJB) sudah teruji keabsahannya," kata Nefton di Kantor Kementerian ATR/BPN, Jakarta Selatan, dikutip Opsi, Kamis, 19 Mei 2022.

Advokat Rajawali Kusuma Law Firm, Nefton Alfares Kapitan, selaku kuasa hukum Lince Siauw di Kantor Kementerian ATR/BPN, Jakarta Selatan. (foto: Opsi/Mauladi F).

Nefton melanjutkan, sampai dengan hari ini fisik tanah itu masih dikuasai oleh kliennya. Sementara mereka mengeklaim lahan tersebut dimiliki sejak tahun 1972.

"Tapi jangankan satu minggu, satu jam pun mereka tidak pernah menguasai tanah itu sampai dengan sekarang," katanya.

Nefton pun mengungkap kejanggalan lainnya, hingga kini Pajak Bumi Bangunan (PBB) masih atas nama Lince Siauw. Bahkan kliennya sendiri masih tertib membayar PBB meski memiliki tunggakan PBB beberapa tahun ke belakang yang belum terbayar.

"Apabila lahan tersebut bukan milik Lince Siauw, mengapa PBB berikut pembayaran atau tunggakan pajak tersebut bukan mengatasnamakan yang tercantum pada SHGB itu? Kenapa tidak ditagih ke mereka? Ini hal yang sangat aneh," ucapnya.

Nefton pun mengaku heran, apabila mereka benar merasa memiliki lahan tersebut, kenapa sampai detik ini mereka tidak pernah menguasai lahan kliennya.

"Sampai saat ini kami masih jadi wajib pajak tertagih. Negara masih menagih klien kami untuk membayar pajak. Pertanyaannya, apa mungkin satu objek pajak ada dua wajib pajak? Itu jelas tidak mungkin," tutur dia.

Advokat Rajawali Kusuma Law Firm, Nefton Alfares Kapitan, selaku kuasa hukum Lince Siauw di Kantor Kementerian ATR/BPN, Jakarta Selatan ditemui pihak BPN. (foto: Opsi/Mauladi F).

Nefton pun menyebut fakta-fakta yang ditemukan dan ia paparkan di atas menurutnya bisa membuktikan bahwa SHGB No. 21957 atas nama PT Royal Malibu Realti adalah buah dari kejahatan BPN Kota Makassar.

Dia menduga, Kepala BPN Kota Makassar di masa jabatannya itu berafiliasi dengan pihak-pihak yang diduga adalah mafia tanah. "Ini barang tidak ada dasarnya tapi kemudian fisiknya bisa ada," kata dia.

Nefton mengharapkan, selanjutnya Kementerian ATR/BPN menggelar perkara dan menggugurkan SHGB atas nama PT. Royal Malibu Realti, kemudian memulihkan ke SHM semula dengan pemilik nama aslinya yang sah disertai bukti-bukti yang ada, yakni Lince Siauw.

Dia juga meminta Kepala BPN Kota Makassar yang sekarang agar jangan melindungi kejahatan Kepala BPN yang terdahulu. Sebab, berbagai bukti yang diajukan oleh pihaknya, kiranya sudah cukup lengkap.

"Sayangnya, hingga kini, Kementerian ATR/BPN masih berdiam diri menghadapi para mafia tanah. Permohonan menggugurkan SHGB PT. Royal Malibu Realti pun sudah kami ajukan ke Kementerian ATR/BPN sejak Maret 2021. Namun, tidak pernah digubris. Padahal, kami sudah buka semua berkas dan siap mengadu data dengan pihak pemilik SHGB tersebut," ucap Nefton.

"Satu lembar surat pun kami tidak pernah dapatkan proses aduan kami dari Kementerian. Akhirnya sekarang kami minta secepatnya agar Kementerian ATR/BPN melalui BPN Kota Makassar dan Kanwil Pertanahan segera membatalkan SHGB No. 21957 An. PT. Royal Malibu Realti. Batalkan, digugurkan, dibakar kemudian diterbitkan SHM An. Lince Siauw sebagai pemilik yang sah," ujar Nefton memungkasi.

Diketahui, sengketa lahan/tanah antara Lince Siauw dengan PT. Royal Malibu Realti berada di jalan Perintis, Kelurahan Pai, Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar, Provinsi Sulawesi Selatan dengan Persil Nomor: 47 D.II Kohir Nomor: 200 C.1, Blok 157 seluas kurang lebih 21.300 m2. []

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya