Jakarta – Kementerian BUMN memperkenalkan sistem kerja empat hari seminggu melalui program Compressed Work Schedule (CWS), memberikan pegawai waktu libur tiga hari asalkan memenuhi syarat jam kerja mingguan.
Kebijakan ini, yang baru diterapkan di lingkungan internal kementerian, belum menyentuh perusahaan BUMN di bawah pengawasannya.
Deputi Bidang Manajemen Sumber Daya Manusia, Teknologi, dan Informasi Kementerian BUMN, Tedi Bharata, menjelaskan bahwa program ini masih dalam tahap evaluasi.
“Ini bentuk fasilitas. Kalau pegawai sudah memenuhi waktu kerja 40 jam dalam seminggu, mereka boleh mengambil sistem kerja empat hari, tapi tetap perlu persetujuan,” ujar Tedi di Jakarta, Jumat, 24 Januari 2024.
Menurut Tedi, kebijakan ini bertujuan memberikan fleksibilitas kepada pegawai sambil menjaga produktivitas.
“Kita masih terus evaluasi sebelum diterapkan di seluruh perusahaan BUMN,” tambahnya.
Langkah ini diharapkan menjadi dasar pengembangan kebijakan kerja yang lebih fleksibel di Indonesia, seiring dengan berkembangnya tren global yang menunjukkan manfaat sistem kerja empat hari, termasuk peningkatan keseimbangan hidup dan kerja, serta efisiensi.
Kementerian BUMN juga menyambut baik wacana tim transisi Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung yang berencana mengadopsi sistem kerja empat hari untuk pekerja di Jakarta.
Tedi menilai kebijakan tersebut sebagai langkah positif. “Oh, saya kira kita enggak apa-apa. Ini kebijakan yang bagus,” katanya.
Meski demikian, implementasi sistem ini memerlukan pengawasan ketat untuk memastikan tidak ada pengurangan produktivitas, terutama jika diperluas ke sektor swasta atau perusahaan BUMN.[]