Jakarta - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) saat ini sedang menyelesaikan pekerjaan pembangunan Hunian Pekerja Konstruksi (HPK) di Ibu Kota Nusantara di Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur.
Direktur Jenderal Perumahan Kementerian PUPR Iwan Suprijanto mengatakan pembangunan HPK berupa rumah susun (Rusun) yang senilai Rp 567,008 miliar tersebut ditargetkan selesai awal tahun 2023 mendatang sehingga mampu mendukung proses pembangunan di IKN.
"Kami terus memantau dan mempercepat pembangunan Hunian Pekerja Konstruksi di IKN," kata Suprijanto seperti mengutip laman resmi Kementerian PUPR, Jumat, 18 November 2022.
Dia berpendapat, pembangunan HPK tersebut rencananya dilaksanakan selama 145 hari kalender.
Pembangunan dimulai sejak 29 Agustus 2022 hingga 20 Januari 2023, dengan kontraktor pelaksana pembangunan adalah PT. Wijaya Karya Gedung - PT. Adhi Karya (Persero) Tbk. KSO.
Dalam proses pembangunan HPK ini, Kementerian PUPR menerapkan sedikitnya tiga kriteria pelaksanaan pembangunan dengan prinsip Lingkungan, Sosial, dan Tata Kelola (LST).
"Pertama adalah environmental atau lingkungan dengan menerapkan lean construction dan green construction. Kedua adalah sosial yang bertujuan memberikan fasilitas yang lebih layak bagi para pekerja konstruksi yang membangun IKN," ujarnya.
"Selanjutnya yang ketiga adalah governance atau tata kelola perusahaan yakni membangun tata kelola konstruksi yang lebih rapi, sehat, efisiensi dan efektif," sambungnya.
Dengan demikian, lanjutnya, pemanfaatan teknologi konstruksi modular pada pembangunan HPK ini merupakan salah satu upaya pemerintah untuk mencapai kriteria ESG tersebut dan menjadi prototipe lean and green construction di Indonesia.
Baca juga: Jadikan Pusat Inovasi dan Teknologi, IKN Nusantara Teken MoU dengan Hyundai dan LG
Baca juga: Pembangunan Infrastruktur IKN Nusantara Akan Menjadi Sumber Pertumbuhan Baru
"Dalam proses pembangunan hunian pekerja konstruksi ini setidaknya ada sebanyak 368 pekerja yang terlibat. Kami juga menerapkan Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK) sesuai Peraturan Menteri PUPR Nomor 10 Tahun 2021 agar pekerjaan di lapangan berjalan sesuai rencana dan aman dari sisi kontruksi," ucap Iwan.[]