Daerah Senin, 13 Juni 2022 | 14:06

Kepala Daerah yang Menjabat Tak Cukup Lima Tahun, dapat Kompensasi

Lihat Foto Kepala Daerah yang Menjabat Tak Cukup Lima Tahun, dapat Kompensasi Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri yang juga Pj Gubernur Sulbar, Akmal Malik. (Foto: Opsi/ist)
Editor: Rio Anthony Reporter: , Eka Musriang

Mamuju - Menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024, kepala daerah yang menjabat tak cukup lima tahun, dapat kompensasi.

Hal tersebut disampaikan Direktur Jenderal (Dirjen) Otonomi Daerah (Otda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Akmal Malik, saat diwawancarai wartawan, Senin, 13 Juni 2022.

Akmal mengungkapkan, hal tersebut berdasarkan Undang-Undang pasal 202 nomor 10 tahun 2016.

"Tentunya di dalam pasal 202 Undang-Undang juga dikatakan, apabila ada daerah yang karena untuk keserentakan kemudian tidak cukup lima tahun mereka akan dapat kompensasi," kata Akmal.

Ia juga mengungkapkan, pihaknya akan melihat, kebijakan apa yang akan diambil terkait Pilkada serentak 2024 nanti.

"Yang pastinya gini. Keserentakan itu kan sebuah kebijakan yang kita sepakati bersama. Itu perintah Undang-Undang," katanya.

Terkait kemungkinan adanya kepala daerah yang dilantik 2021 tidak menjabat sampai 2025, kata Akmal, pihaknya menunggu kebijakan KPU.

"Itu kita tunggu dulu bagaimana kebijakan nanti dari KPU," kata Akmal.

Tetapi yang secara real itu, kata dia, adalah yang sudah melaksanakan Pilkada 2018 yang seharusnya selesai 2024 karena dilantik 2019, tetapi didalam Undang-Undang dikatakan berakhir 2023. Artinya Desember 2023 dia akan berakhir.

"Memang ada yang kurang, contoh dilantik 2019, harusnya selesai 2024. Nanti kekurangan itu nanti akan dibayarkan kompensasi," katanya. []

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya