Daerah Rabu, 14 September 2022 | 10:09

Kepala Ombudsman Sulbar Terima Beasiswa Manakarra, Mahasiswa: Stop Merampas Hak Rakyat Miskin

Lihat Foto Kepala Ombudsman Sulbar Terima Beasiswa Manakarra, Mahasiswa: Stop Merampas Hak Rakyat Miskin Massa aksi yang menggeruduk kantor Ombudsman perwakilan Sulbar. (Foto: Opsi/Eka)
Editor: Rio Anthony Reporter: , Eka Musriang

Mamuju - Setelah viralnya Kepala Ombudsman perwakilan Sulawesi Barat (Sulbar), Lukman Umar ikut menerima beasiswa Manakarra, Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) MPO cabang Mamuju geruduk kantor Ombudsman Sulbar.

Terlihat, sejumlah massa aksi HMI MPO cabang Mamuju mendatangi dan berorasi di depan kantor Ombudsman Sulbar.

Dalam aksi tersebut, HMI MPO cabang Mamuju membawa sejumlah poster yang bertuliskan bentuk protes ke Kepala Ombudsman perwakilan Sulbar.

Berikut bunyi tulisan pada sejumlah poster yang dibawa massa aksi HMI MPO cabang Mamuju.

"Stop merampas hak rakyat miskin, dengan hastag copot Kepala Ombudsman"

"Jangan bersembunyi dibalik alasan ketidaktahuan, karena itu pembodohan murahan!!!"

"Lukman Umar tidak berprestasi, tidak mampu sebagai Kepala Ombudsman"

"Katanya berprestasi, tapi kok tidak tau jenis beasiswa"

Selain itu, dalam aksi unjuk rasa tersebut, HMI MPO meminta Lukman Umar dicopot dari jabatannya sebagai Kepala Ombudsman perwakilan Sulbar.

"Copot Kepala Ombudsman karena jelas melanggar kode etik," tegas Korlap aksi, Nauval, Rabu, 14 September 2022.

Nauval juga meminta, Lukman Umar minta maaf ke publik lantaran dinilai telah menerima suap dan telah membohongi rakyat.

"Lukman Umar harus minta maaf ke publik dan mundur dari jabatannya kerena telah melakukan pembodohan dengan mengatakan tidak mengetahui jenis beasiswa yang diterimanya," katanya.

Berikut kode etik dan kode perilaku insan Ombudsman yang tertuang dalam Peraturan Ombudsman Nomor 40 Tahun 2019.

Dalam peraturan ombudsman nomor 40 tahun 2019 tentang kode etik dan kode perilaku insan Ombudsman BAB III Kode Etik dan Kode Perilaku Pasal 8 Poin 2 huruf c) Insan Ombudsman dilarang meminta, menerimam dan memberikan uang, barang dan/atau jasa yang terindikasi gratifikasi; dan poin d) dilarang melakukan perbuatan yang terindikasi korupsi, kolusi dan nepotisme. []

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya