News Selasa, 14 Maret 2023 | 20:03

Kepala PPATK Melunak di Kemenkeu soal Rp 300 Triliun

Lihat Foto Kepala PPATK Melunak di Kemenkeu soal Rp 300 Triliun Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan atau PPATK Ivan Yustiavandana. (Foto: Tangkapan Layar)
Editor: Tigor Munte

Jakarta - Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan atau PPATK Ivan Yustiavandana terkesan melunak selepas melakukan pertemuan dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Selasa, 14 Maret 2023.

Dalam keterangan pers di Kemenkeu, Ivan mengatakan dia datang ke kantor Sri Mulyani merupakan hal rutin. 

"Sebenarnya kegiatan hari ini adalah kegiatan rutin bagi PPATK karena kolaborasi dan koordinasi sudah sering dilakukan setiap hari," katanya didampingi Jubir Kemenkeu Yustinus Prastowo.

Kata dia, pihaknya dalam pertemuan dengan jajaran Kemenkeu fokus membicarakan atau mendiskusikan statemen soal adanya transaksi mencurigakan senilai Rp 300 triliun.

"Seperti yang teman-teman pahami kementerian keuangan adalah penyidik tindak pidana asal dari pidana pencucian uang sebagaimana dimaksud dalam UU No. 8 Tahun 2010. Sehingga dengan demikian, setiap kasus yang terkait dengan kepabeanan maupun kasus perpajakan kami sampaikan kepada kementerian keuangan," katanya.

Kasus-kasus itulah kata Ivan, secara konsekuensi logis yang memiliki nilai yang luar biasa besar, sebagaimana disebut senilai Rp 300 triliun.

Dalam kerangka itu katanya, perlu dipahami bahwa ini bukan tentang adanya abuse of power atau adanya korupsi yang dilakukan pegawai dari Kementerian Keuangan.

Tetapi lebih kepada fungsi Kementerian Keuangan yang menangani kasus-kasus pidana asal yang menjadi kewajiban PPATK pada saat melakukan analisis disampaikan kepada Kemenkeu untuk ditindaklanjuti. 

"Kami terus melakukan koordinasi, terus melakukan upaya bagaimana kasus-kasus ini bisa kita tangani secara baik, tidak hanya Kementerian Keuangan tapi juga dengan APH lain," katanya.  

Ivan menegaskan, bahwa dalam posisi Kemenkeu sebagai penyidik tindak pidana asal dari kepabeanan, dan perpajakan di situlah PPATK menyerahkan hasil analisis atau hasil pemeriksaan kepada Kementerian Keuangan untuk ditindaklanjuti.

Dalam posisi Kemenkeu sebagai penyidik tindak pidana asalnya.

BACA JUGA: Kolaborasi Menkeu Sri Mulyani dengan PPATK, Selamatkan Duit Rp 7,08 Triliun

"Nah, kasus-kasus itu lah yang memiliki nilai luar biasa besar, masif, tapi memang ada satuan-satuan kasus yang kami koordinasikan kami peroleh langsung dari Kemenkeu," katanya. 

Sementara terkait dengan pegawai nilainya tidak besar dan itu kata dia, ditangani Kemenkeu secara sangat baik. 

PPATK dan Kemenkeu akan koordinasi terus menerus  walaupun kemudian melihat ada hal-hal update yang perlu PPATK dapatkan dari Kemenkeu.

"Sekali saya tegaskan, selaku kepala PPATK kepada teman-teman jangan ada persepsi ke publik bahwa yang kami sampaikan ke Kemenkeu itu, bukan tentang adanya penyalahgunaan kewenangan atau korupsi yang dilakukan oleh pegawai oknum di Kemenkeu," katanya.

Tapi lebih pada kasus-kasus yang disampaikan kepada Kemenkeu dalam posisi Kemenkeu sebagai penyidik tindak pidana asal pencucian uang yang diatur dalam UU 8/2010. 

"Kita menegaskan kepada teman-teman bahwa kami dengan Kemenkeu sangat dekat. Kemenkeu adalah salah satu kementerian yang kalau kami koordinasikan relatif permasalahan sangat kecil dibandingkan dengan lembaga-lembaga lain," ujarnya.

Itu sebabnya PPATK kata Ivan, percaya diri menyerahkan seluruh kasus-kasus kepabeanan, dan perpajakan ke Kemenkeu untuk ditindaklanjuti. 

"Jadi angka ratusan triliun tadi adalah angka terkait tindak pidana asal kepabeanan maupun perpajakan yang ditangani Kemenkeu sebagai penyidik tindak pidana asal. Clear di situ ya. Sekali lagi bukan tentang penyimpangan atau tindak pidana korupsi oleh pegawai Kemenkeu," tandasnya. []

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya