Medan - Petugas Unit Reskrim Polsek Medan Baru menangkap seorang pria pelaku bongkar rumah di Jalan Mojopahit, Kecamatan Medan Baru pada Selasa 14 Juni 2022.
Kanit Reskrim Polsek Medan Baru, AKP Martua Manik menyebutkan, pelaku MS alias Rakesh (40), warga Jalan S Parman, Kecamatan Medan Petisah, diamankan petugas saat beraksi membongkar rumah korban.
"Awalnya petugas mendapat laporan dari korban bahwasanya ada orang yang tidak dikenal sedang membongkar rumahnya di Jalan Mojopahit," kata Martua Manik, Kamis 16 Juni 2022.
Mendapat laporan itu, personel Unit Reskrim langsung turun ke lokasi guna melakukan penyelidikan.
"Setibanya di lokasi, petugas menemukan pelaku yang sedang bersembunyi di genteng lantai 3 dan kemudian pelaku langsung diamankan bersama barang bukti satu buah linggis," ungkapnya.
Kepada petugas, sambungnya, pelaku mengakui perbuatannya bahwa dirinya masuk dari lantai 2 dengan cara memanjat pagar dan merusak jendela lantai 2 dengan linggis, yang kemudian mencuri barang berharga di dalam rumah korban.
"Terhadap pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 53 Jo 363 Ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara," tutupnya. []