Dompu - Orang tua murid bersama dua anaknya yang mengeroyok guru di Dompu Nusa Tenggara Barat (NTB) ditetapkan sebagai tersangka.
"Kemarin sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Kapolsek Hu`u Ipda Agustamin, Minggu 5 Desember 2021.
Tersangka kata Agustamin sudah diamankan di Mapolsek Dompu. Sedangkan satu tersangka berinisia SO, yang masih berstatus pelajar diamankan di Polsek Hu`u.
"Saat ini kasusnya sedang dilakukan penyidikan. Dua tersangka sudah diamankan di Mapolres Dompu, sementara SO (pelajar) diamankan di Polsek karena dibawa umur," ungkapnya.
Kata Agustamin, polisi tidak akan berusaha memediasi agar mereka berdamai. Pasalnya, para tersangka mengeroyok pelaku menggunakan kayu hingga menyebabkan jari tangan korban patah.
"Barang bukti diamankan ada kayu yang digunakan untuk memukul korban. Hasil visum jari tangan korban patah. Ini tindakan yang cukup luar biasa dan tidak sepantasnya dilakukan mediasi," tegas Agus.
Ketiganya terancam hukuman 5 tahun penjara karena melanggar Pasal 170 dan Pasal 351 KUHP tentang Pengeroyokan.
Diberitakan sebelumnya, orang tua murid bersama dua anaknya, inisial AR dan S di Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat (NTB) mengeroyok guru di sekolah.Sang guru bernama Syarifuddin 36 tahun itu, mengalami luka serius akibat pengeroyokan tersebut. []