Medan - Satuan Reskrim Polres Pelabuhan Belawan menangkap seorang pria berinisial AS (28), warga Kelurahan Nelayan Indah, Kecamatan Medan Labuhan, Medan, Sumatra Utara.
AS ditangkap atas dugaan telah menganiaya anak tirinya yang berusia 4 tahun.
Wakil Kepala Polres Pelabuhan Belawan Kompol Herwansyah Putra mengatakan, AS yang berprofesi sebagai nelayan itu ditangkap di Pelabuhan Perikanan Gabion Belawan, setelah pulang melaut.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya terhadap anak tirinya tersebut. Aksinya itu sudah dilakukan sebanyak dua kali.
"Menganiaya dengan memukul dan membenturkan kepala anak tirinya ke dinding. Hal tersebut dilakukannya karena kesal anak tirinya tersebut mengganggunya bermain HP," kata Herwansyah dalam keterangannya, Kamis, 17 Februari 2022.
Baca juga: Polrestabes Medan Tangkap Pria yang Tempelkan Kemaluannya di Atas Al Quran
Atas perbuatannya, katanya, AS disangkakan melanggar UU nomor 23/2004 tentang penghapusan KDRT. "Ancaman hukumannya lima tahun," ujarnya.
Sebuah video anak laki-laki mengaku dianiaya ayah tirinya, viral di media sosial pada Selasa, 10 Februari 2022.
Dalam video itu, tampak mata kiri anak tersebut biru dan bengkak hingga sulit melihat.
Peristiwa itu disebutkan terjadi di Kampung Nelayan Indah, Kecamatan Medan Labuhan, Kota Medan. Tampak bocah malang itu, ditanya oleh seorang ibu-ibu.
Dalam narasi video dijelaskan selain mengalami luka di mata, bocah itu juga mengalami luka lebam di bagian leher. []