News Senin, 23 Mei 2022 | 14:05

Ketika Mahfud Md Janji Tuntaskan Persoalan Mafia Tanah

Lihat Foto Ketika Mahfud Md Janji Tuntaskan Persoalan Mafia Tanah Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud Md. (foto: Opsi/ist).

Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud Md berjanji akan menuntaskan persoalan mafia tanah, salah satunya dengan membentuk tim lintas kementerian dan lembaga pemerintah non-kementerian (K/L), termasuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Mafia-mafia juga akan kami selesaikan dan kami sudah sepakat untuk segera membentuk tim lintas kementerian dan lembaga, termasuk KPK, untuk melakukan prosedur dan melakukan penilaian atas ini semua. Saya akan tindak lanjuti," kata Mahfud kepada wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin, 23 Mei 2022.

Mahfud juga menjamin pemerintah dan aparat penegak hukum akan sangat tegas menindak siapa pun yang terlibat dalam tindak pidana mafia tanah.

Baca jugaDPR: Kualitas Anggota Satgas Mafia Tanah Tak Boleh Lebih Rendah dari Jaksa di KPK

"Kami sekarang akan tegas kalau ada indikasi pidananya, lalu bekerja di tingkat bawah sampai ke atas. Kejaksaan Agung akan melakukan tindakan tegas untuk melakukan penyidikan hingga putusan pengadilan yang sudah inkrah sekali pun akan kami tingkatkan perdatanya," katanya.

Kata Mahfud, pemerintah telah mendengar banyak kasus mafia tanah yang telah merampas tanah masyarakat dan juga tanah negara. Bahkan dalam beberapa kasus, mafia tanah kerap memenangkan perkara persoalan kepemilikan tanah di pengadilan.

"Orang enggak pernah menjual tanahnya tiba-tiba sudah dimiliki orang lain. Ketika ditanyakan, disuruh menggugat ke pengadilan. Ketika di pengadilan, dikalahkan. Itu yang banyak (terjadi)," katanya.

Baca jugaDugaan Korupsi dan Mafia Tanah, Menteri ATR/BPN Dilaporkan ke KPK

Mahfud bilang, Presiden Joko Widodo (Jokowi) juga memerintahkan jajarannya untuk menuntaskan hak rakyat yang menyangkut kepemilikan tanah. Jika pemerintah memiliki kewajiban pembayaran atas hak atau kepemilikan tanah kepada masyarakat, maka itu harus diselesaikan.

"Ini tadi Presiden Jokowi memerintahkan agar tegas menyangkut hak rakyat dan negara sendiri akan patuh terhadap aturan hukum jika pemerintah memang punya kewajiban untuk membayar ganti rugi tanah," ucapnya. []

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya