Medan - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menyidangkan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara nomor: 80-PKE-DKPP/V/2023 di Kantor KPU Provinsi Sumatra Utara, Medan, pada Kamis, 6 Juli 2023 pukul 09.00 WIB.
Adapun pengadu perkara ini adalah Henry Marulitua Purba. Sedangkan teradu 1 adalah Ketua Bawaslu Pematang Siantar Junita Lila Sinaga.
Teradu 2, Torang Simangunsong selaku anggota Panwascam Siantar Martoba dan teradu 3 Jenson B. P. Sirait selaku anggota Panwascam Siantar Martoba.
Sidang ini dipimpin majelis, yakni Muhammad Tio Aliansyah selaku Ketua Majelis yang merupakan anggota DKPP.
Syafrida R Rasahan selaku anggota Majelis dan Tim Pemeriksa Daerah Provinsi Sumatera Utara dari unsur Bawaslu.
Yulhasni selaku anggota Majelis atau Tim Pemeriksa Daerah Provinsi Sumatera Utara unsur KPU dan, Kusbianto selaku anggota Majelis/TPD Provinsi Sumatera Utara unsur Masyarakat.
Henry dalam pokok aduan menyebutkan, Junita selaku Teradu I diduga mengambil hak, kewenangan, dan memaksa Henry sebagai Panwascam di Kecamatan Siantar Martoba untuk menetapkan sejumlah nama menjadi Panwaslu Kelurahan/Desa (PKD) yang disodorkan Junita.
BACA JUGA: DKPP Akan Periksa Ketua Bawaslu Pematang Siantar Junita Lila Sinaga
Sementara itu, Teradu II dan III diduga telah menghalang-halangi proses pemanggilan Henry oleh Bawaslu Kota Pematang Siantar untuk melakukan klarifikasi.
Sidang ini dihadiri langsung pengadu dan para teradu. Junita dalam sidang membantah tuduhan dirinya melakukan intervensi penentuan panwas kelurahan.
Dia menyodorkan calon kepada Henry selaku Ketua Panwascam Siantar Martoba, seorang perempuan demi memenuhi keterwakilan perempuan.
Namun hal itu dibantah Henry. Menurutnya, dalam kejadian yang dia alami, Junita tidak ada menyebut soal keterwakilan perempuan.
"Teradu tidak sesuai tindakan dan perkataannya Yang Mulia. Saya menilai teradu tidak jujur dalam sidang ini," katanya.
Sidang pemeriksaan ini sendiri disiarkan secara langsung melalui media sosial Facebook milik DKPP.
Teradu I hadir dalam ruang sidang, sedangkan Henry selaku pengadu hadir dalam bentuk daring via zoom. Kualitas siaran langsungnya buruk, terutama audio tidak jernih. []