SIMALUNGUN - JP (44), seorang Ketua Badan Usaha Milik Nagori (BUMNag) di Kabupaten Simalungun, Sumatra Utara, mendekam di sel polisi. Dia dituduh korupsi.
Unit Tipidkor Satuan Reskrim Polres Simalungun melakukan penyelidikan selama tiga bulan, ditemukan kerugian negara sebesar Rp 533.297.283 dari dana BUMNag Unggul Jaya yang dipimpin JP.
JP ditangkap di rumahnya, Huta Ponton Terang, Nagori Dolok Merangir II, Kecamatan Dolok Batu Nanggar, Kabupaten Simalungun, pada Selasa, 25 November 2025 pagi.
Kasat Reskrim Polres Simalungun AKP Herison Manullang dalam keterangannya, pada Rabu, 26 November 2025 menjelaskan kasus ini.
Semula timnya menerima laporan polisi (LP) No :LP / A / 13 / VIII / 2025 / SAT RESKRIM / POLRES SIMALUNGUN / POLDA SUMUT tanggal 19 Agustus 2025.
Selanjutnya dilakukan penyelidikan dan koordinasi dengan Inspektorat Kabupaten Simalungun untuk dilakukan audit menyeluruh.
Kemudian berdasarkan audit, polisi menemukan kerugian negara sebesar Rp 533,3 juta yang tidak dapat dipertanggungjawabkan JP.
Terdiri dari selisih penarikan uang yang tidak dapat dipertanggungjawabkan Rp 65.132.100, modal usaha simpan pinjam yang tidak dapat dipertanggungjawabkan Rp 397.610.000, modal BSI Link yang tidak dapat dipertanggungjawabkan Rp 39.815.433, dan modal usaha toko desa yang tidak dapat dipertanggungjawabkan Rp 30.739.750.
"Dari hasil penyelidikan dan penyidikan, ditemukannya dugaan korupsi maka pada Selasa pagi sekitar pukul 10.00 Wib, kita menangkap tersangka JP di rumahnya," kata kasat.
Disebutnya, tim datang bersama perangkat desa untuk memberikan efek jera dan transparansi kepada masyarakat.
"Kami serius memberantas korupsi. Surat perintah penangkapan tersangka JP sudah diserahkan langsung kepada istrinya," jelasnya.
Kasat Reskrim menambahkan, setelah ditangkap, JP dibawa ke ruangan pemeriksaan Unit Tipikor dan langsung diambil keterangan didampingi pengacara yang sudah disediakan penyidik.
Tersangka JP dijerat Pasal 2 dan/atau Pasal 3 UU RI No.20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman mencapai 20 tahun penjara dan denda miliaran rupiah.
"Hingga saat ini tersangka JP sudah resmi ditahan di Rumah Tahanan Polres Simalungun untuk 20 hari ke depan. Penahanan ini penting untuk kelancaran penyidikan dan pengamanan barang bukti. Kami akan terus bekerja keras menyelamatkan uang rakyat yang telah digelapkan," kata kasat.
KBO Satuan Reskrim Ipda Bilson Hutauruk menambahkan, keberhasilan Tipidkor Polres Simalungun ini menjadi bukti nyata keseriusan Polri dalam memberantas korupsi hingga ke level desa, memberikan harapan bagi masyarakat bahwa uang rakyat yang digelapkan dapat diselamatkan dan dikembalikan.
"Kami akan bekerja cepat agar kasus ini segera disidangkan dan uang rakyat segera dikembalikan. Kami juga mengajak masyarakat untuk berani melaporkan dugaan korupsi," katanya. []