Daerah Kamis, 02 Oktober 2025 | 16:10

Ketua Fraksi PDIP DPRD Sumut Mangapul Purba Ingatkan TPL Jangan Arogan kepada Masyarakat Adat

Lihat Foto Ketua Fraksi PDIP DPRD Sumut Mangapul Purba Ingatkan TPL Jangan Arogan kepada Masyarakat Adat Ketua Fraksi PDIP Sumut Mangapul Purba. (Foto: Ist)
Editor: Tigor Munte

Medan - Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Sumatera Utara, Mangapul Purba mengingatkan PT Toba Pulp Lestari atau TPL agar tidak arogan kepada masyarakat adat.

Karena itu terus dibiarkan bisa menjadi bom waktu. 

Hal itu diungkapkan Mangapul sebagaimana diunggah di akun resmi Facebook PDI Perjuangan pada Kamis, 2 Oktober 2025.

"Jika perusahaan terus arogan, tuntutan masyarakat agar operasional TPL ditutup bisa semakin menguat. Jangan biarkan PT TPL memberikan bom waktu bagi masyarakat adat," tegas Mangapul Purba, yang juga Wakil Ketua DPD PDI Perjuangan Sumut.

Hanya saja tidak terlihat jelas masyarakat adat mana yang dimaksudnya, karena tidak disebutkan. 

Namun sebelumnya disebut, Fraksi PDI Perjuangan DPRD Sumatra Utara mendesak Pemerintah Pusat turun tangan menyelesaikan konflik Masyarakat dengan PT Toba Pulp Lestari (PT TPL) di Kabupaten Simalungun.

"Menteri Kehutanan dan Menteri ATR/BPN harus segera turun ke lapangan untuk, menyelesaikan pertikaian antara PT TPL dengan masyarakat terkait tapal batas lahan konsesi dan tanah masyarakat," kata Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Sumatera Utara, Mangapul Purba.

Mangapul menekankan penunjukan tapal batas dan tanah ulayat ini sangat penting agar tidak terjadi lagi perseteruan atau konflik berkelanjutan antara perusahaan dan masyarakat, karena persoalan tanah ini sudah sangat lama tidak terselesaikan oleh pemerintah.

Mangapul Purba juga mengkritik sikap PT TPL yang terkesan mengabaikan aspirasi masyarakat, seharusnya perusahaan harus lebih terbuka, menghormati tanah adat, dan tidak hanya berorientasi pada keuntungan. 

Diketahui, masyarakat yang baru mengalami bentrok dengan PT TPL adalah warga Sihaporas pada 22 September 2025 lalu.

Warga Sihaporas menyebut mereka sebagai Masyarakat Adat Lamtoras. Bentrok dengan petugas TPL terkait dengan klaim kepemilikan lahan.

Di satu sisi masyarakat di sana mengklaim lahan sebagai tanah adatnya, pada sisi lain TPL mengklaim sebagai lahan konsesi yang diberikan pemerintah pusat.

Belakangan muncul suara dari sejumlah tokoh Simalungun, baik di Kabupaten Simalungun dan Kota Pematangsiantar, menyebut bahwa tidak ada tanah adat di Simalungun. []   

 

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya