Daerah Sabtu, 02 Juli 2022 | 15:07

Ketua Komisi V DPR Aceh Setujui Legalisasi Ganja Medis

Lihat Foto Ketua Komisi V DPR Aceh Setujui Legalisasi Ganja Medis Ketua Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), M. Rizal Falevi Kirani. (foto: Opsi/istimewa).

Aceh Barat Daya - Ketua Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), M. Rizal Falevi Kirani menyetujui usulan legalisasi tanaman ganja asalkan diperuntukkan bagi kebutuhan medis.

Menurutnya, menggunakan bahan baku ganja perlu dipertimbangkan manfaatnya dengan terlebih dahulu melakukan riset, sehingga bisa diatur secara regulatif dengan undang-undang.

Kata dia, Aceh bisa mengatur hal ini dengan Qanun, karena ini sangat penting dan dirinya berpendapat jika untuk penyembuhan beberapa penyakit disetujuinya.

"Kadang kita mendatangkan obat dari luar dan itu bahan bakunya adalah ganja. Padahal kita punya bahan pokoknya," kata Fahlevi, Jumat, 1 Juli 2022.

Menurut pentolan Eks Kombatan GAM ini, Aceh merupakan tempat yang sangat subur untuk pertumbuhan ganja dan hal itu dapat dimanfaatkan se-efektif mungkin untuk kepentingan medis dan bukan kepentingan lain.

"Tentu kehadiran negara untuk mengatur dengan aturan yang efektif agar para petani dan penanamnya nanti diatur oleh negara yang mencegah penyalahguna dari legalitas ini," katanya. []

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya