Jakarta - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) melakukan pemeriksaan terhadap Ketua KPU RI Hasyim Asy`ari pada Senin, 27 Februari 2023.
Adapun sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara nomor: 14-PKE-DKPP/II/2023 berlangsung di Ruang Sidang DKPP RI di Jakarta.
Sebagai pihak adalah pengadu adalah Muhammad Fauzan Irvan.
Sedangkan majelis DKKP meliputi Heddy Lugito (Ketua Majelis/Ketua DKPP), J. Kristiadi (Anggota Majelis/Anggota DKPP), Ratna Dewi Pettalolo (Anggota Majelis/Anggota DKPP).
BACA JUGA: Dugaan Kejahatan KPU soal Verifikasi Parpol, DKPP Dinilai Lambat Memprosesnya
Kemudian, Muhammad Tio Aliansyah (Anggota Majelis/Anggota DKPP) dan I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi (Anggota Majelis/Anggota DKPP).
Yang menjadi pokok aduan, yakni teradu didalilkan bersikap tidak mandiri karena mengeluarkan pendapat atau pernyataan yang bersifat partisan tentang kemungkinan kembali ke sistem proporsional daftar calon tertutup.
Pernyataan tersebut dinilai menciptakan kondisi yang tidak kondusif bagi pemilih.
Sidang ini juga disiarkan secara langsung melalui YouTube DKPP RI. []