News Sabtu, 25 Oktober 2025 | 17:10

Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin Sewa Jet Pribadi, DKPP Jatuhkan Sanksi Peringatan Keras

Lihat Foto Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin Sewa Jet Pribadi, DKPP Jatuhkan Sanksi Peringatan Keras Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin. (Foto: Ist)
Editor: Tigor Munte

Jakarta -  Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu atau DKPP RI menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin lantaran menyewa private jet saat pelaksanaan Pemilu 2024 lalu.

Putusan dijatuhkan pada Selasa, 21 Oktober 2025 lalu di Jakarta. Mochammad Afifuddin dinyatakan terbukti melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP).

Selain Mochammad Afifuddin, sanksi serupa juga dijatuhkan terhadap empat anggota KPU RI lainnya, yakni Idham Holik, Yulianto Sudrajat, Parsadaan Harahap, dan August Mellaz. 

Sanksi yang sama juga dijatuhkan kepada Sekretaris Jenderal KPU RI, Bernad Dermawan Sutrisno. 

Keenam nama tersebut menjadi teradu dalam perkara nomor 178-PKE-DKPP/VII/2025. Ketua Majelis Heddy Lugito membacakan putusan perkara dimaksud.

“Menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada; Teradu I, Mochammad Afifuddin, selaku Ketua merangkap Anggota KPU RI;  Teradu II, Idham Holik; Teradu III, Yulianto Sudrajat;  Teradu IV, Parsadaan Harahap; Teradu V, August Mellaz, masing masing selaku Anggota KPU RI. Beserta Teradu VII, Bernard Dermawan Sutrisno, selaku Sekretaris Jenderal KPU RI, terhitung sejak putusan ini dibacakan,” katanya, dilansir dari laman DKPP pada Sabtu, 25 Oktober 2025. 

DKPP menilai para teradu telah menyalahgunakan pengadaan jet pribadi dalam tahapan Pemilu 2024. 

Dalam sidang pemeriksaan diketahui pengadaan jet pribadi dirancang untuk memantau dan memastikan distribusi logistik Pemilu 2024 di daerah-daerah yang termasuk dalam kategori daerah tertinggal, terdepan, dan terluar.

“Pada faktanya berdasarkan bukti rute jet pribadi dan passanger list sebanyak 59 kali perjalanan tidak ditemukan satupun rute perjalanan dengan tujuan distribusi logistik," kata  anggota Majelis, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi.

Jet pribadi sebut dia, justru digunakan untuk kegiatan, yaitu monitoring gudang logistik ke beberapa daerah, menghadiri bimbingan teknis Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), kegiatan penguatan kapasitas kelembagaan pasca pemilu serentak, penyerahan santunan untuk petugas badan adhoc, dan monitoring kesiapan dan pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) pada Pemilu 2024 di Kuala Lumpur.

DKPP menilai tindakan keenam teradu dalam penggunaan sewa pesawat jet pribadi tidak dibenarkan menurut etika penyelenggara pemilu. 

"Terlebih para teradu memilih jet pribadi yang eksklusif dan mewah. Tindakan tersebut dinilai tidak sesuai dengan asas efisien dalam melakukan perencanaan dan penggunaan anggaran agar tidak berakibat pemborosan dan penyimpangan pada penggunaan penyewaan jet pribadi," tandasnya.

Adapun pengadu kasus ini adalah Sri Afrianis, seorang advokat warga Puri Nirwana, Karadenan, Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, dan Dudy Agung Trisna juga advokat warga Binjai Utara, Kota Binjai, Sumatera Utara.

Pengaduan disampaikan ke DKPP pada 17 September 2025. []

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya