Siantar - Anggota dewan terpilih untuk DPRD Kota Pematangsiantar dari PDI-Perjuangan (PDIP), Abraham H Lumban Tobing hingga saat ini belum juga menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Hal tersebut disampaikan Ketua KPU Kota Pematang Siantar, Muhammad Isman Hutabarat usai Kegiatan Sosialisasi Tahapan Pencalonan Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pematangsiantar di Hotel Sapadia, Sabtu, 20 Juli 2024.
"Abraham belum melaporkan LHKPN. Tiga hari yang lalu 3 partai lagi yang belum, terakhir ini dari PDIP, Abraham," kata Isman diwawancara Opsi.
Ia menjelaskan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pematangsiantar sudah memberitahu kepada seluruh anggota DPRD Kota Pematangsiantar terpilih untuk memberikan LHKPN ke KPK. Pemberitahuan dilakukan secara resmi.
"Kita surati secara resmi, kita ingatkan agar DPRD terpilih melaporkan LHKPN," ujarnya.
Sebelum jadwal pengucapan sumpah atau janji pada Oktober 2024 mendatang, anggota DPRD Periode 2024-2029 harus sudah melaporkan LHKPN. Jika tidak, kata dia, DPRD terpilih tersebut potensi tidak dilantik.
"21 hari sebelum pelantikan harus sudah melaporkan. Nanti enggak dilantik kalau belum melaporkan LHKPN," ucap Isman Hutabarat.
Diberitakan sebelumnya, calon anggota legislatif terpilih hasil Pemilihan Umum 2024 yang belum menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terancam tidak dilantik.
"Ya, benar (terancam tidak akan dilantik)," kata Anggota Komisi Pemilihan Umum RI Idham Holik kepada wartawan, Rabu 17 Juli 2024.
Ia menjelaskan bahwa aturan itu sudah tertuang pada Pasal 52 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 6 Tahun 2024 mengenai penetapan calon terpilih.
KPU juga telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 1262/PL.01.9-SDFD/05/2024 ihwal pelaporan LHKPN dalam rangka persiapan penyampaian salinan keputusan calon terpilih untuk pengucapan sumpah janji.
Berikut isi Pasal 52 PKPU Nomor 6 Tahun 2024:
(1) Sebelum disampaikan calon terpilih anggota DPR, anggota DPD, anggota DPRD provinsi, dan anggota DPRD kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51, calon terpilih yang bersangkutan wajib melaporkan harta kekayaan kepada instansi yang berwenang memeriksa laporan harta kekayaan penyelenggara negara.
(2) Tanda terima pelaporan harta kekayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib disampaikan kepada KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota paling lambat 21 (dua puluh satu ) Hari sebelum pelantikan.
(3) Dalam hal calon terpilih tidak menyampaikan tanda terima pelaporan harta kekayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota tidak mencantumkan nama yang bersangkutan dalam penyampaian nama calon terpilih.[]