News Minggu, 06 Maret 2022 | 15:03

Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Cabut Status Pandemi? Ini Penjelasannya

Lihat Foto Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Cabut Status Pandemi? Ini Penjelasannya Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Letjen TNI Suharyanto. (Foto: BNPB)
Editor: Tigor Munte

Jakarta - Merebak informasi potongan surat edaran (SE) Ketua Satgas Penanganan Covid-19 No. 9/2022 dengan keterangan tertulis bahwa Covid-19 dicabut dan tidak berlaku, merupakan hal yang tidak benar.

Faktanya hal tersebut merupakan potongan halaman terakhir dari SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 9 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri Pada Masa Pandemi.

"Surat yang diteken Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Letjen TNI Suharyanto pada Rabu, 2 Maret 2022, bukan menyatakan Covid-19 dicabut. Melainkan mencabut surat edaran sebelumnya Nomor 7 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri Pada Masa Pandemi Covid-19," kata Plt Kepala Pusat Data, Informasi dan Komunikasi Kebencanaan BNPB Abdul Muhari dalam keterangan tertulisnya, Minggu, 6 Maret 2022.

Baca juga: Epidemiolog UI Optimistis Indonesia Masuk Fase Endemi pada 2022

Muhari menjelaskan, dalam halaman surat terakhir, keterangan mengenai pandemi Covid-19 dicabut merupakan potongan kalimat dari poin ke-2 pada bagian H (penutup).

Berikut kalimat lengkap di bagian penutup surat edaran tersebut:

H. Penutup

  1. Surat Edaran ini berlaku efektif mulai tanggal 2 Maret 2022 sampai dengan waktu yang ditentukan kemudian.
  2. Dengan berlakunya Surat Edaran ini, maka Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Dia menyarankan, untuk mengetahui secara lengkap, masyarakat dapat mengakses informasi resmi melalui laman covid19.go.id dan mengunduh file lengkap dari SE No. 9/2022 tersebut.[]

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya