Jakarta - Merebak informasi potongan surat edaran (SE) Ketua Satgas Penanganan Covid-19 No. 9/2022 dengan keterangan tertulis bahwa Covid-19 dicabut dan tidak berlaku, merupakan hal yang tidak benar.
Faktanya hal tersebut merupakan potongan halaman terakhir dari SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 9 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri Pada Masa Pandemi.
"Surat yang diteken Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Letjen TNI Suharyanto pada Rabu, 2 Maret 2022, bukan menyatakan Covid-19 dicabut. Melainkan mencabut surat edaran sebelumnya Nomor 7 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri Pada Masa Pandemi Covid-19," kata Plt Kepala Pusat Data, Informasi dan Komunikasi Kebencanaan BNPB Abdul Muhari dalam keterangan tertulisnya, Minggu, 6 Maret 2022.
Baca juga: Epidemiolog UI Optimistis Indonesia Masuk Fase Endemi pada 2022
Muhari menjelaskan, dalam halaman surat terakhir, keterangan mengenai pandemi Covid-19 dicabut merupakan potongan kalimat dari poin ke-2 pada bagian H (penutup).
Berikut kalimat lengkap di bagian penutup surat edaran tersebut:
H. Penutup
- Surat Edaran ini berlaku efektif mulai tanggal 2 Maret 2022 sampai dengan waktu yang ditentukan kemudian.
- Dengan berlakunya Surat Edaran ini, maka Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Dia menyarankan, untuk mengetahui secara lengkap, masyarakat dapat mengakses informasi resmi melalui laman covid19.go.id dan mengunduh file lengkap dari SE No. 9/2022 tersebut.[]