Jakarta - Gugatan batas usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) untuk Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK) oleh sejumlah kalangan tinggal menunggu putusan.
Ketua Umum Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia (GAMKI) Sahat Marthin Philip menilai gugatan tersebut sebagai hal yang positif.
Menurut dia, generasi muda perlu memperjuangkan aspirasinya untuk bisa menjadi pemimpin.
Disebutnya, saat ini 60 persen segmen generasi muda dari jumlah penduduk Indonesia yang berusia 18 sampai 40 tahun.
"Kenapa isu itu diangkat, sekarang ini segmen generasi muda itu kan ada 60 persen dari jumlah penduduk Indonesia. Nah, 60 persen ini usianya sekitar 18 - 40 tahun. Ini kan segmen generasi muda yang tentunya punya potensi dan juga punya hak memperjuangkan aspirasinya," kata Sahat, Senin, 11 September 2023.
Eks Ketum GMKI itu memandang, secara objektif ada keinginan dari generasi muda untuk bisa terlibat lebih jauh dalam kepemimpinan nasional. Bicara masa depan, tidak bisa terlepas dari generasi muda.
"Di sinilah saya lihat ada aspirasi yang disuarakan ke Mahkamah Konstitusi apakah generasi muda dilibatkan," tuturnya.
Dia mengambil contoh beberapa negara, dimana anak mudanya di usia 20 sampai 30 tahun lebih sudah menjadi pemimpin. Misalnya menjadi menteri, bahkan perdana menteri.
"Apakah di Indonesia hal itu bisa tidak dibatasi di undang-undang. Potensi anak muda kan gak bisa kita batasi walaupun pengalamannya mungkin sedikit, tapi mereka punya visi, punya semangat untuk bisa melakukan perubahan," tuturnya.
BACA JUGA: Hidayat Nur Wahid Ingatkan MK Konsisten dengan Batas Usia Capres dan Cawapres
Dikatakan Sahat, tantangan zaman sekarang membutuhkan kecepatan dengan melibatkan generasi muda dalam mengakselerasi pembangunan.
Terlebih Presiden Jokowi sendiri punya target 20 tahun ke depan agar Indonesia bisa menjadi negara maju.
Itu sebabnya Sahat menilai positif gugatan batas usia capres-cawapres. Dimana hal itu bisa membuka jalan bagi generasi muda.
"Karena ini kan akhirnya membuka ruang, bahwa generasi muda itu jangan dianggap tidak punya kemampuan, tidak punya kapasitas. Karena juga mereka sekarang ini bahkan di beberapa negara ada yang bisa menjadi CEO bahkan kepala daerah, ada yang usia di bawah 30 tahun," tukasnya Sahat.
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman sebelumnya menyatakan soal gugatan usia capres dan cawapres saat ini tinggal menunggu putusan.
"Masalah usia batas minimal, saya sekali lagi tidak bermaksud, karena belum putus yah ini. Insya Allah, pemeriksaannya sudah selesai tinggal nunggu putusan," ujarnya dalam channel YouTube Universitas Islam Agung. []