Hukum Selasa, 11 Januari 2022 | 11:01

Khawatir Kabur dan Ulangi Perbuatan, Polisi Tahan Ferdinand Hutahaean

Lihat Foto Khawatir Kabur dan Ulangi Perbuatan, Polisi Tahan Ferdinand Hutahaean Pegiat media sosial yang pernah menjadi politisi Partai Demokrat Ferdinand Hutahaean di Bareskirim Mabes Polri, Jakarta, Senin, 10 Januari 2022). (foto: Antara/Reno Esnir/rwa).

Jakarta - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri telah melekatkan status tersangka ke Ferdinand Hutahaean terkait kasus ujaran kebencian mengandung unsur Suku, Agama, Ras, Antargolongan (SARA).

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Polisi Ahmad Ramadhan menyebut, penahanan terhadap Ferdinand Hutahaean dilakukan atas pertimbangan penyidik, yakni dikhawatirkan yang bersangkutan kabur alias melarikan diri, mengulangi perbuatannya, dan ancaman pidana perkara tersebut di atas lima tahun.

Lebih lanjut Ahmad menyebut, penyidik melakukan penangkapan dan penahanan terhadap Ferdinand sejak Senin malam, 10 Januari 2022 pukul 21.30 WIB.

Dia menambahkan, Ferdinand Hutahaean ditahan selama 20 hari pertama di Rutan Cabang Jakarta Pusat Mabes Polri.

Ahmad pun memastikan kondisi kesehatan Ferdinand Hutahaean dalam keadaan baik, sehingga penahanan terhadap eks politikus Partai Demokrat itu dapat dilakukan per Senin malam, 10 Januari 2022.

"Hasil pemeriksaan dokter dari Pusdokkes, (dia, Ferdinand Hutahaean) layak untuk dilakukan penahanan," kata Ramadhan dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Senin malam, 10 Januari 2022.

Adapun pasal yang disangkakan kepada Ferdinahd yakni Pasal 14 ayat (1) dan (2) peraturan hukum pidana Nomor 1 Tahun 1946, Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang ITE dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.

Ferdinand Hutahaean dilaporkan oleh Dewan Pimpinan Pusat Komite Nasional Pemuda Indonesia (DPP KNPI), pada Rabu, 5 Januari 2022 terkait cuitannya yang bermuatan ujaran kebencian mengandung unsur SARA.

Ferdinand dilaporkan terkait dugaan melanggar Pasal 45a ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan juga Pasal 14 ayat (1) dan ayat 2 KUHP. 

Nama Ferdinand Hutahaean menjadi perbincangan usai mengunggah kalimat kontroversi yang diduga sebagai penistaan agama melalui akun Twitternya @FerdinandHaean3 pada 4 Januari 2022.

Usai mengunggah itu, tagar #TangkapFerdinand pun trending di media sosial Twitter. Banyak yang mengecam cuitan Ferdinand Hutahaean atas dugaan penistaan agama.

"Kasihan sekali Allahmu ternyata lemah harus dibela. Kalau aku sih Allahku luar biasa, maha segalanya, DIA lah pembelaku selalu dan Allahku tak perlu dibela,” demikian tulis Ferdinand dalam akun Twitternya, @FerdinandHaean3. []

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya