Khawatir Melarikan Diri, Polda Jawa Barat Langsung Tahan Bahar Smith

Jakarta – Usai ditetapkan sebagai tersangka penyebaran berita bohong saat berceramah di Bandung, Polda Jawa Barat (Jabar) juga langsung melakukan penahanan terhadap Habib Bahar bin Smith.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar, Kombes Arief Rachman menyebut penahanan dilakukan karena penyidik memiliki alasan subjektif dan objektif.

Arief mengungkapkan, penyidik khawatir Bahar Smith melarikan diri dan mengulangi perbuatannya serta menghilangkan barang bukti atas kasus tersebut. Menurutnya, hal itu menjadi alasan subjektif dari pihaknya.

“Penahanan tentunya penyidik memiliki alasan subjektif dan objektif. Alasan subjektif dikhawatirkan mengulangi tindakan pidana, dikhawatirkan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti,” kata Kombes Arief di Mapolda Jabar, Kota Bandung, Senin malam, 3 Januari 2022.

Sementara untuk alasan objektif lantaran pasal yang menjerat Bahar mengandung hukuman di atas 5 tahun penjara.

Sebab, Bahar dijerat Pasal 14 ayat 1 dan 2 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana Jo Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 15 UU nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana Jo Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45A UU ITE Jo Pasal 55 KUHP.

“Alasan objektif pasal-pasalnya itu hukuman di atas 5 tahun penjara,” ucap Arief.

Diberitakan sebelumnya, Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar) menetapkan Bahar Smith alias BS sebagai tersangka kasus penyebaran informasi bohong atau hoaks saat berceramah di Kabupaten Bandung beberapa waktu lalu.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar, Kombes Pol Arief Rachman mengatakan tim penyidik menemukan dua alat bukti yang sah yang mendukung penetapan BS sebagai tersangka.

“Fakta penyidikan dan pemeriksaan hari ini penyidik mendapatkan dua alat bukti yang sah serta didukung barang bukti. Sehingga penyidik meningkatkan status hukum BS menjadi tersangka,” kata Arief di Mapolda Jawa Barat, Kota Bandung, Senin malam, 3 Januari 2022.[]

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

BERITA TERKINI

News Anchor Bongkar Cerita di Balik Layar TV

Jakarta - Sederet pembaca berita alias news...

Video Bokep 19 Detik di Emperan Toko Magelang, Viral di Media Sosial

Jakarta - Sebuah video bokep berdurasi 19 detik berisi...

Foto: Achmad Megantara, Perankan Rangga di Sinetron Dewi Rindu

Jakarta - Aktor muda Achmad Megantara didaulat untuk berperan...

Ahok Jawab Desas-desus Jadi Kepala Otorita Ibu Kota Negara di Kaltim

Jakarta - Komisaris Utama PT Pertamina (Persero) Basuki Tjahaja...

Dihina Gurunya, Siswi SMP di Medan Didatangi Polisi

Medan - Seorang siswi SMP Negeri 28 Kota Medan,...

Semarak Lomba Gerak Jalan Meriahkan HUT Proklamasi Kemerdekaan RI ke-81 di Kabupaten Tolikara

Karubaga, Opsi.id –Semarak Lomba Gerak Jalan mewarnai kemeriahan menyambut...

Duka di Flores, Gempa M7,7 Tewaskan 40 Orang dan Lukai 50 Warga

Nagekeo, OPSI.ID - Operasi pencarian dan pertolongan korban gempa...

Flores Diguncang Gempa M7,7, BMKG Catat 37 Susulan

Jakarta - Sabtu pagi, 15 Agustus 2026, kawasan Flores,...

Gempa M7,7 NTT Tewaskan 38 Orang, BNPB Catat 2.000 Warga Mengungsi

Jakarta — Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) mencatat sebanyak...

Gempa M6,4 Mengguncang Sumut, Getaran Terasa hingga Pematangsiantar dan Pangururan

Pematangsiantar — Gempa bumi berkekuatan magnitudo 6,4 mengguncang wilayah...

Gempa M6,4 Guncang Pematangsiantar Sumatra Utara, BMKG: Tidak Berpotensi Tsunami

Pematangsiantar — Gempa bumi berkekuatan magnitudo 6,4 mengguncang wilayah...

Wapres Gibran Kukuhkan 76 Paskibraka Nasional 2026, Siap Bertugas di Istana Merdeka

JAKARTA, Opsi.id  – Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka...

Berita Terbaru

Popular Categories