Aceh Barat Daya - Komisi Independen Pemilihan (KIP) Provinsi Aceh membuka pendaftaran partai politik lokal (Parlok) sebagai calon peserta Pemilu tahun 2024. Pendaftaran dibuka selama 14 hari.
Ketua KIP Aceh, Syamsul Bahri mengatakan jadwal ini dibuka mulai Senin, 1 Agustus 2022 sampai dengan 14 Agustus 2022 di Kantor KIP Aceh. Pihaknya melayani pendaftaran dari pukul 08.00 WIB hingga 16.00 WIB.
"Hari Minggu pukul 08.00 WIB hingga 23.59 WIB,” kata Ketua KIP Aceh, Syamsul Bahri, dalam keterangannya, Sabtu, 31 Juli 2022.
Kata dia, sebelum mendaftar bagi Parpol yang ingin menjadi peserta Pemilu terlebih dahulu mendaftar dan memiliki akun Sistem Informasi Partai Politik (Sipol). Saat ini terdapat delapan partai politik lokal yang telah memiliki akun Sipol.
Dirincikannya, ada delapan yang sudah miliki Sipol, partai ini adalah Partai Adil Sejahtera Aceh (PAS Aceh), Partai Aceh (PA), Partai Geuneurasi Atjeh Beusaboh Tha’at dan Taqwa (GABTHAT), Partai Soliditas Independen Rakyat Aceh (SIRA), Partai Islam Aceh (PIA), Partai Darul Aceh (PDA), Partai Nanggroe Aceh (PNA) da Partai Amanah Reformasi (PAR).
"Nanti KIP Aceh akan mengembalikan dokumen pendaftaran apabila dalam hal pemeriksaan ditemukan ketidaklengkapan dan partai tersebut dapat mendaftar kembali apabila waktu pendaftaran belum berakhir," sebutnya. []