Daerah Kamis, 02 Maret 2023 | 13:03

KIP Aceh: Enam Balon DPD Dinyatakan Lolos Verifikasi Faktual Pertama

Lihat Foto KIP Aceh: Enam Balon DPD Dinyatakan Lolos Verifikasi Faktual Pertama Komisi Informasi Publik (KIP) Aceh. (Foto: Istimewa)
Editor: Rio Anthony

Aceh - Enam Bakal Calon (Balon) anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia (RI) lolos dan dinyatakan memenuhi syarat verifikasi faktual.

Ini adalah hasil dari pleno rekapitulasi hasil verifikasi faktual kesatu yang telah dilakukan oleh Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh terdadap syarat dukungan Balon DPD) RI.

Ketua Divisi Teknis KIP Aceh, Munawarsyah mengatakan, dari 38 balon DPD yang telah diverifikasi faktual, hanya enam Balon yang lolos dan dinyatakan memenuhi syarat verifikasi faktual kesatu.

"Selebihnya, 32 Balon dinyatakan belum memenuhi syarat. Enam Balon itu yakni Ahmada MZ, H. Sudirman Haji Uma, Dedi Mulyadi Selian, Nazir Adam, Mizar Liyanda dan M. Fadhil Rahmi,” kata Munawarsyah dalam keterangannya, Kamis, 2 Maret 2023.

Dia berujar, bagi Balon DPD yang belum memenuhi syarat masih diberikan waktu melakukan perbaikan syarat minimal dukungan pemilih, yaitu dimulai dari tanggal 2 sampai 11 Maret 2023 untuk menyampaikan dokumen dukungan perbaikan pemilih baru sejumlah proyeksi kekurangannya.

"Jadi ada waktu dimulai dari tanggal 2 sampai 11 Maret 2023 untuk menyampaikan dukungan perbaikan," katanya. []

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya