Daerah Rabu, 10 Agustus 2022 | 21:08

KIP Aceh Minta Partai Lokal Segera Mendaftar Jadi Calon Peserta Pemilu 2024

Lihat Foto KIP Aceh Minta Partai Lokal Segera Mendaftar Jadi Calon Peserta Pemilu 2024 Ketua KIP Aceh, Syamsul Bahri. (Foto:Opsi/istimewa)
Editor: Fernandho Pasaribu Reporter: , Syamsurizal

Aceh Barat Daya - Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Provinsi Aceh, Syamsul Bahri mengimbau seluruh pengurus partai lokal yang ingin menjadi calon peserta Pemilu 2024 untuk segera melakukan pendaftaran.

"Kita imbau segera mendaftar atau tidak mendaftar di akhir pendaftaran," kata Syamsul Bahri, Rabu, 10 Agustus 2022.

Menurutnya, jika pendaftaran dilakukan di awal maka akan banyak waktu untuk digunakan kalau ada perbaikan berkas.

"Nah, kalau di akhir kita dikhawatirkan tidak cukup waktu, sehingga nanti dinyatakan tidak lengkap. Alasan kita itu, jangan nanti sudah tidak ada waktu untuk perbaikan," ujarnya.

Katanya, pendaftaran partai politik lokal calon peserta Pemilu 2024 berlangsung sejak 1 hingga 14 Agustus 2022 atau hanya tersisa beberapa hari ke depan. Sampai saat ini baru dua partai lokal yang sudah mendaftar.

"Keduanya yakni Partai Aceh (PA) dan Partai Adil Sejahtera (PAS) Aceh. Berkas pendaftaran keduanya dinyatakan lengkap," terang dia.

Untuk selanjutnya, kata dia, PAS Aceh akan menjalani verifikasi administrasi karena partai baru guna mengecek keabsahan dokumen.

Sedangkan PA tidak menjalani verifikasi administrasi karena merupakan partai peserta Pemilu 2019 dan meraih kursi melewati ambang batas parlemen.

Selain kedua partai ini, kata Syamsul Bahri, ada dua lagi partai politik lokal yang sudah mengonfirmasikan pendaftaran. Keduanya yakni Partai Geuneurasi Atjeh Beusaboh Tha`at dan Taqwa (Gabtha) dan Partai Darul Aceh.

"Pendaftaran ditutup 14 Agustus 2022 pukul 23.59. Bagi partai politik lokal yang ingin mendaftar sebagai calon peserta Pemilu 2024, pendaftaran masih dibuka," katanya.

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya