Hukum Rabu, 29 Juni 2022 | 18:06

Kirim Paket Ganja Via Cargo ke Bogor, Pria di Banda Aceh Ditangkap Polisi

Lihat Foto Kirim Paket Ganja Via Cargo ke Bogor, Pria di Banda Aceh Ditangkap Polisi Paket ganja. (Foto: Istimewa)
Editor: Rio Anthony Reporter: , Syamsurizal

Aceh Barat Daya - Personel Opsnal Satresnarkoba Polresta Banda Aceh berhasil menangkap pelaku pengiriman ganja kering. Pelakunya berinisial ULUL (32 tahun), warga desa Lingkok, Pidie.

"Penangkapan dilakukan di rumahnya oleh personel Satresnarkoba Polresta Banda Aceh," kata Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Krisdiyanto, melalui Kasatresnarkoba Kompol Tendri Wardi, dalam keteranganya, Rabu, 29 Juni 2022.

Kompol Tendri Wardi menyebut, pria ini hendak mengirim paket ganja kering ke Bogor. Dengan modus sparepart mobil melalui cargo Bandara Sultan Iskandar Muda, Aceh Besar, Minggu, 26 Juni 2022.

Tendri menjelaskan, awalnya pelaku melakukan pengiriman ganja kering sebanyak 12 bal melalui jasa pengiriman JNE ke Bandara SIM, Aceh Besar.

Kemudian saat di gudang cargo, petugas mencurigai paket tersebut, tapi pelaku berdalih sparepart kenderaan yang akan dikirimkan ke Bogor.

"Petugas di cargo mencurigai paket ini, namun setelah dibuka, ternyata daun ganja kering yang diperkirakan sebanyak 12 Kg," sebutnya.

Setelah itu petugas melaporkan ke Polsek Kutabaro. Kemudian Kapolsek Kutabaro Iptu Mardiansyah mengamankan barang itu dan menyerahkan ke Satresnarkoba Polresta Banda Aceh untuk penyelidikan lebih lanjut.

"Kami menemukan pelaku di rumahnya, saat itu pelaku sedang istirahat. Saat kami temukan dan melakukan penggeladahan, tidak ditemukan barang bukti lainnya, namun dia mengakui bahwa yang akan mengirimkan daun ganja kering ke Bogor adalah dirinya," sebutnya.

"Dia akan dijerat pasal Pasal 112 ayat 2, Undang – Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 20 tahun penjara," katanya. []

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya