Medan - Penyidik Direktorat Reskrimum Polda Sumatra Utara (Sumut), menetapkan lima orang sebagai tersangka kasus Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal yang hendak diberangkatkan kerja di Kamboja.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi kepada wartawan mengatakan, penetapan terhadap lima tersangka ini setelah penyidik Dit Reskrimum Polda Sumut melakukan gelar perkara terhadap kasus PMI ilegal yang diamankan dari Bandara Kualanamu baru-baru ini.
"Lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka berinisial GL, Ko Bacang alias Cahyadi, Aboi, Albert dan Amat Cerdas Kahar," kata Hadi, Kamis 18 Agustus 2022.
Dari lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka, lanjutnya, tiga orang sudah diamankan, yakni GL, KB alias Cahyadi dan Aboi.
"Dua orang tersangka lagi A dan ACK masih dalam pengejaran Polda Sumut," sebutnya.
Peran dari lima tersangka ini ada yang sebagai perekrut PMI, menyiapkan fasilitas penginapan serta menyiapkan keberangkatan pesawat.
"Sejauh ini kasusnya masih terus didalami oleh penyidik Dit Reskrimum," tutupnya. []