Hukum Jum'at, 10 Juni 2022 | 10:06

Klaim Kementerian ESDM, Putusan KIP soal Kontrak Karya PT DPM Dairi Tidak Sah

Lihat Foto Klaim Kementerian ESDM, Putusan KIP soal Kontrak Karya PT DPM Dairi Tidak Sah Warga Kabupaten Dairi menolak PT Dairi Prima Mineral di wilayah mereka. (Foto: Ist)
Editor: Tigor Munte

Jakarta - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta pada Kamis, 9 Juni 2022 menyidangkan keberatan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) terhadap putusan Komisi Informasi Pusat (KIP) nomor: 039/VIII/KIP-PS-A/2019 tanggal 20 Januari 2022. 

Komisi Informasi Publik dalam putusannya menyatakan bahwa Kontrak Karya Pertambangan PT Dairi Prima Mineral (PT DPM) merupakan dokumen terbuka.

Agenda sidang adalah penyerahan bukti tambahan dari para pihak. Pemohon Keberatan dalam hal ini Kementerian ESDM dan Termohon Keberatan dalam hal ini warga Kabupaten Dairi, Sumatra Utara, diwakili Serly Siahaan. 

Kementerian ESDM dalam sidang tersebut tidak mengajukan bukti lagi dan menyatakan  buktinya sudah cukup. 

Sementara Serly Siahaan melalui kuasa hukumnya, yakni Tim Hukum Sekretariat Bersama Tolak Tambang mengajukan dua bukti tambahan. 

Muh. Jamil selaku kuasa hukum Serly Siahaan mengatakan, dua bukti yang diajukan tersebut, yakni surat yang diterbitkan Komisi Informasi Pusat nomor: 206/KIP/IV/2022 tentang Tanggapan Permohonan Keterangan tertanggal 18 April 2022.

Bukti kedua berupa surat yang diterbitkan Komisi Informasi Pusat nomor: 207/KIP/IV/2022 tentang Tanggapan Permohonan Salinan SK Perpanjangan Masa Jabatan Komisioner KIP serta lampiran tertanggal 18 April 2022.

Kuasa hukum Serly Siahaan lainnya, Judianto Simanjuntak menyatakan bahwa bukti nomor satu diajukan karena Kementerian ESDM mendalilkan bahwa putusan Komisi Informasi Publik demi hukum harus dibatalkan, karena putusan dijatuhkan melewati batas waktu maksimal.

Judianto menjelaskan, dalam jawaban pihaknya pada 29 Maret 2022 lalu, menyatakan bahwa dalil pemohon keberatan yang menyatakan putusan dijatuhkan melewati batas waktu maksimal sesuai yang ditentukan hukum yang berlaku adalah tidak tepat, tidak berdasar hukum, dan tidak terbukti. 

Menurut Judianto, makna frasa `setelah` dalam Pasal 38 Ayat (1) UU KIP menunjukkan dengan terang dan jelas bahwa waktu 14 hari kerja tidak dihitung `sejak saat` hari pertama KIP menerima permohonan penyelesaian Sengketa Informasi Publik. 

Melainkan ada waktu menunggu yang jelas untuk memulai perhitungan 14 hari kerja tersebut, yakni mulai terhitung setelah dimulainya upaya penyelesaian Sengketa Informasi Publik melalui mediasi dan/atau ajudikasi nonlitigasi. 

Baca juga:

Sembunyikan Kontrak Pertambangan, Kementerian ESDM Dilawan Warga Dairi

"Jelas dalam rumusan ketentuan pasal di atas terdapat kata dapat," terangnya dalam pernyataan tertulis, Jumat, 10 Juni 2022. 

Anggota Public Interest Lawyer Network itu menjelaskan, kata `dapat` telah membuat frasa proses penyelesaian sengketa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lambat diselesaikan dalam waktu 100 hari kerja bukan menjadi sesuatu yang mutlak dan wajib. 

Melainkan masih sangat dimungkinkan batasan waktu tersebut terlampaui dan hal tersebut bukan cacat hukum, melainkan masih sangat sesuai dengan rumusan ketentuan dan kaidah yang diatur dalam Pasal 38 Ayat (2) UU KIP. 

"Itu sebabnya kami mengajukan bukti nomor 1. Menerangkan bahwa terkait ketentuan Pasal 38 Ayat (1) dan Ayat (2) UU No. 14/2008 tentang KIP, penyelesaian sengketa diawali dengan proses registrasi. Selanjutnya penyelesaian sengketa informasi publik paling lambat dapat diselesaikan dalam 100 hari kerja. Dengan demikian apabila melebihi 100 hari kerja tidak bertentangan dengan ketentuan UU No 14/2008," ujar Judianto.

Nurleli Sihotang dari Perhimpunan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat Sumatera Utara yang juga kuasa hukum Serly Siahaan menerangkan, bukti nomor dua diajukan karena Kementerian ESDM dalam permohonannya menyatakan bahwa putusan KIP tidak sah dan harus dibatalkan karena diperiksa dan diputus oleh pejabat yang tidak berwenang. 

Pihaknya kata Nurleli, membantah hal ini dalam jawabannya pada 29 Maret 2022, yang menyatakan dalil Kementerian ESDM sama sekali tidak beralasan dan harus dikesampingkan. 

"Karena tidak berdasar dan tidak sesuai  dengan fakta yang sebenarnya," ujar dia.

Faktanya ada perpanjangan masa jabatan anggota Komisi Informasi Pusat. Hal ini sebagaimana dimuat dalam Keputusan Presiden Nomor: 133/P Tahun 2021 tentang Perpanjangan Masa Jabatan Anggota Komisi Informasi Pusat. 

Oleh karena itu, majelis komisioner perkara KIP berhak dan berwenang dalam memutus perkara tersebut.

"Karena itu kami mengajukan bukti nomor dua, yang menerangkan bahwa masa jabatan anggota Komisi Informasi Pusat 2017-2021 diperpanjang," ujar Nurleli.

Dalam sidang, Termohon Keberatan memohon kepada majelis hakim untuk diberikan kesempatan kembali mengajukan bukti tambahan. 

Majelis hakim mengabulkan dan mempersilakan bukti tambahan dimaksud diajukan dalam sidang selanjutnya, Kamis, 16 Juni 2022. []



Berita Terkait

Berita terbaru lainnya