Daerah Senin, 11 Juli 2022 | 16:07

KLHK Setujui Pengecualian Amdal untuk Bangun Jaringan Listrik di Toba

Lihat Foto KLHK Setujui Pengecualian Amdal untuk Bangun Jaringan Listrik di Toba Wakil Bupati Kabupaten Toba, Tonny Simanjuntak. (Foto: Opsi/Alex)
Editor: Tigor Munte

Balige - Tiga desa di Kabupaten Toba, Sumatra Utara, akhirnya akan dialiri listrik. Sebab Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan telah menyetujui permohonan Pemkab Toba yang meminta pengecualian Amdal untuk membangun jaringan listrik ke tiga desa itu. 

"Tiga minggu lalu saya sudah ke Kementerian LHK dan mengajukan permohonan itu, dan puji Tuhan sudah disetujui," sebut Wakil Bupati Toba, Tonny Simanjuntak saat ditemui di ruang kerjanya pada Senin, 11 Juli 2022 siang. 

Tiga desa itu adalah Meranti Barat di Kecamatan Silaen, serta Desa Sipagabu dan Desa Liat Tondung di Kecamatan Nassau, Kabupaten Toba. 

Saat ini Pemkab Toba tinggal menunggu perjanjian kerja sama dari pihak PLN Sibolga, dan selanjutnya akan mengurus UKL-UPL (Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan) dan SPPL (Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup) oleh Dinas Lingkungan Hidup Pemkab Toba. 

Baca juga:

Lalu Lintas Ternak di Toba Diawasi Antisipasi Penyakit Mulut Kuku

Jika persyaratan itu sudah selesai, pembangunan jaringan listrik akan segera dimulai. 

"Jadi anggaran kami untuk menyusun Amdal itu tidak tersedia, makanya kami ajukan permohonan itu, sebab jalan menuju ke tiga desa itu ada yang melintasi kawasan hutan lindung," lanjut Tonny Simanjuntak. 

Dirinya mengaku sangat bersyukur setelah KLHK menyetujui permohonan tersebut, sebab jika tidak, maka anggaran pembangunan jaringan listrik yang disediakan oleh PLN akan dialihkan atau ditarik kembali. 

"Anggarannya kan dari PLN, jadi kalau harus urus Amdal dulu, dana kami tidak tersedia, belum lagi waktunya cukup lama. Andai permohonan kami tidak disetujui, bisa jadi anggarannya akan dialihkan oleh PLN," ujarnya. [Alex Siagian]

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya