Jakarta - Koalisi Bersama Rakyat (KOBAR) mendeklarasikan diri mendukung Pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) hingga 2024. KOBAR juga mengaku akan menjalankan perintah Jokowi terkait kontestasi pemilu mendatang.
Deklarator KOBAR, Arnold L Panjaitan mengatakan deklarasi tersebut bukan agenda mendukung Jokowi untuk 3 periode. Pihaknya, kata dia, belum membahas perihal masa jabatan presiden.
"Kita tidak berbicara soal elektoral 2024, tapi kita bicara soal hari ini kami bersama Jokowi. Hingga 2024 pun kami masih bersama Pak Jokowi, mengawal pemerintahan dan program-program Jokowi, dan sampai 2024 pun kami akan setia bersama Jokowi," kata Arnold usai deklarasi bertajuk #2024SETIABERSAMAJOKOWI di Jakarta Selatan, Jumat, 18 Februari 2022.
Dia mengaku, pihaknya belum membahas perihal dukungan kepada Jokowi untuk melanjutkan pemerintahannya 3 periode.
"Kita belum bicara soal itu. Kita tergantung perintah dari Pak Jokowi," ujarnya.
Pernyataan serupa juga disampaikan deklarator KOBAR, Mukhtar Ansori Attijani.
"Jadi artinya, kita yang kumpul disini, selain mengkonsolidasikan kekuatan kita semua di beberapa daerah, kita bukan mengagendakan bahwa Jokowi harus 3 periode. Itu yang perlu dicatat," ujar Mukhtar.
Selain mengawal Pemerintahan Jokowi, lanjutnya, KOBAR tetap setia dan tunduk dengan apa yang akan diperintahkan Jokowi pada 2024 mendatang.
"Bahwa kita akan mengkonsolidasikan, mengawal betul Pemerintahan Jokowi. Dan kita pastikan bahwa kita semua akan setia dan tunduk dengan apa yang diperintahkan Jokowi. Urusan 3 periode dan sebagainya, itu bukan ranah kami," katanya.
"Tentunya itu banyak proses yang harus dilalui. Itu kami serahkan kepada para stakeholder. Apapun perintah Jokowi, maka kami akan selalu setia, nurut, dan manut ketika Jokowi perintahkan kemana. Kami akan ikut," ucap Mukhtar menambahkan.
Diketahui, deklarator KOBAR ada sembilan orang, yakni Arnold L Panjaitan, Mukhtar Ansori Attijani, Muhammad Syarif Hidayatullah, Alan Ch Singkali, M.Huda Prayoga, Saud Marganda Tampubolon, N.Alex Ramandey, Sahdan, dan Sahat Martin Philip Sinurat.[]