Makassar - Viral di media sosial, dua pria berseragam loreng mengendarai motor tanpa helm di depan polisi lalu lintas di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel).
Kepala Penerangan Kodam (Kapendam) XIV/Hasanuddin, Letkol Awan Gatot Febrianto, mengatakan pihaknya sedang mengecek kebenaran video tersebut untuk memastikan identitas para pria berseragam loreng itu.
“Belum bisa dipastikan itu prajurit satuan mana, karena dari video tidak jelas. Sedang kami cek, satuan TNI bukan hanya Kodam saja di Makassar,” jelas Awan, dikutip Holopis.com Minggu (10/8).
Aswan menegaskan, Kodam XIV/Hasanuddin akan menindak tegas prajurit yang terbukti melanggar disiplin, menyusul viralnya video tersebut.
Dalam video berdurasi 19 detik yang beredar di media sosial, tampak dua pria berpakaian loreng melintas di kawasan Pos Polisi pertigaan Jalan Sultan Alauddin–Pettarani Makassar.
Dua pria berpakian loreng tersebut satu orang mengenakan topi dan membawa kantong plastik merah-hitam, sementara tiga anggota polisi berdiri di lokasi tanpa menghentikan keduanya.
“Kalau ternyata benar keduanya melanggar, tentu dapat dipastikan komandan satuannya akan memberikan teguran dan tindakan sesuai aturan yang berlaku,” ujarnya.
Awan menegaskan bahwa seluruh unsur komandan satuan TNI—baik darat, laut, maupun udara—berkomitmen menegakkan aturan dan kedisiplinan terhadap prajurit.
Dikonfirmasih terpisah, pihak kepolisian menyatakan bahwa kejadian tersebut bukan bagian dari razia resmi.
Menurut Bripka Mahir Dg Rani dari Satlantas Polrestabes Makassar menjelaskan, anggota polisi saat itu hanya bersiaga untuk mengurai kemacetan di wilayah rawan padat kendaraan.
“Tidak razia, cuma kebetulan ada berdiri di situ jadi dia lewat. Kalau razia kan aturannya harus pakai plang,” jelas Mahir.
Mahir menambahkan, polisi ditempatkan di situ karena bertepatan dengan jam pulang sekolah siswa Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 2 Makassar yang kerap menimbulkan kemacetan di titik tersebut.
Terkait mengapa dua pria berseragam loreng itu tidak ditindak, Mahir menegaskan bahwa pihak kepolisian tidak memiliki wewenang untuk menilang anggota TNI yang melakukan pelanggaran lalu lintas.
“Yang bisa menindak mereka itu cuma Ankum-nya dan POM TNI. Polisi tidak memiliki kewenangan untuk menilang,” ungkap Mahir.
Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2014 tentang Hukum Disiplin Militer, yang menyatakan bahwa penindakan terhadap pelanggaran prajurit merupakan kewenangan institusi militer itu sendiri bukan kepolisian.
"Atas dasar ini polisi lalu lintas tidak memiliki kewenangan untuk merazia, menindak atau pun menilang," kata Mahir.
Sebagai infformasih, Viral di media sosial, dua pria berpakaian loreng mengendarai sepeda motor matic tanpa menggunakan helm melintas di hadapan polisi yang sementara menggelar razia rutin di Kota Makassar.
Video berdurasi 19 detik itu terjadi di Pos Polisi pertigaan Jalan Sultan Alauddin, Pettarani, Makassar.
Dalam video juga terlihat, salah satu dari dua pria yang berpakaian loreng itu hanya mengenakan topi dan membawa kantongan warna merah dan hitam.
Sementara di loksi anggota TNI melintas ada tiga anggota polisi dari Satlantas Polrestabes Makassar berdiri di pinggir jalan, namun tak menghiraukan kedua pria yang berpakaian loreng tersebut.
Padahal keduanya berkendara tanpa mematuhi aturan keselamatan lalu lintas dengan tanpa menggunakan helm. []