Jakarta - Kepala Pusat Kajian Keamanan Nasional Univesitas Bhayangkara Hermawan Sulistyo coba menganalisis keputusan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam menonaktifkan Kombes Budhi Herdi Susianto sebagai Kapolres Metro Jakarta Selatan (Jaksel).
Hermawan menguak peran Kombes Budhi Herdi Susianto diduga telah membersihkan tempat kejadian peristiwa (TKP) lokasi terbunuhnya Nopryansah Yosua Hutabarat (Brigadir J) di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022.
Berdasarkan aturan, TKP tewasnya Brigadir J tidak boleh dibersihkan yang menyebabkan banyak bukti hilang.
Baca juga: Kapolri Tegaskan Personel yang Terlibat Pembunuhan Brigadir J Bakal Dipidana!
“Bukti-bukti fisiknya itu pada enggak ada gitu, pada hilang, karena TKPnya dibersihkan,” kata Hermawan Sulistyo dikutip dari kompas.tv, Jumat, 5 Agustus 2022.
“Itu makanya Kapolresnya dicopot karena TKP kok dibersihkan, TKP kan enggak boleh dibersihkan,” lanjutnya.
Hermawan menuturkan, akibat dari bukti fisik yang tidak ada dan TKP yang dibersihkan, kini Polri tidak cukup kuat untuk berargumen soal dugaan keterlibatan Irjen Ferdy Sambo dalam tewasnya Brigadir J.
Baca juga: Kapolri Copot Ferdy Sambo, Kursi Kadiv Propam Diisi Irjen Syahar Diantono
Meskipun memang ada banyak pelanggaran kode etik yang menurutnya telah dilakukan Propam Polri di TKP tewasnya Brigadir J.
Ditambah lagi, handphone (HP) atau telepon genggam milik Brigadir J tidak ditemukan dan hampir saksi-saksi yang dimintai keterangan melakukan gerakan tutup mulut.
Irjen Ferdy Sambo bersama para ajudannya. (foto: istimewa).
“Kalau untuk pembuktian lebih dari itu, saya kira harus menunggu bukti. Ini enggak ada HP (Brigadir J), HP yang disita, HP baru semua, terus saksi-saksi kan enggak mau ngomong selama ini, saksinya GTM semua, gerakan tutup mulut,” kata Hermawan Sulistyo.
“Apakah karena ini pressure, intervensi, obstruction of justice atau apa, kita belum tahu, karena belum dibuka semuanya,” sambungnya.
Hermawan Sulityo pun memahami jika publik akhirnya menganggap kepolisian menutupi kasus Brigadir J.
“Padahal tidak, memang itu bukti-bukti fisik nya itu enggak ada, enggak ditemukan. Nah apakah dihilangkan atau rusak atau benar itu masih dicari, tanpa bukti, itu argumen polisi akan sangat lemah, apakah masuk pasal 340 atau 338 ini kan jadi perdebatan,” kata Hermawan Sulistyo. []