Cirebon – Komisi II DPRD Kota Cirebon, Jawa Barat, mendorong Pemerintah Kota (Pemkot) Cirebon untuk memaksimalkan pemungutan pajak dan retribusi guna meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Ketua Komisi II DPRD Kota Cirebon, H Karso menyampaikan hingga awal September 2023, realisasi pendapatan dari sektor ini baru mencapai 66 persen dari target yang telah ditetapkan, yaitu sebesar Rp206 miliar, dengan jumlah yang terkumpul mencapai Rp136 miliar.
“Jadi memang sampai hari ini baru mencapai 66 persen setara Rp136 miliar dari target Rp206 miliar,” kata Karso usai rapat kerja bersama BPKPD di ruang Griya Sawala gedung DPRD, Selasa, 5 September 2023.
Karso menilai Pemkot Cirebon memiliki potensi besar untuk meningkatkan pendapatan, dari pajak dan retribusi yang dapat melampaui target yang ada saat ini.
Salah satu langkah yang bisa diambil adalah merekam semua data transaksi yang terintegrasi dengan dashboard di Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD).
Karso mengungkapkan keyakinannya bahwa mencapai 100 persen dari target pemungutan pajak dan retribusi adalah hal yang dapat dicapai dengan relatif mudah.
“Ini karena uang yang dipungut bukanlah milik perusahaan, melainkan hasil dari konsumen yang membayar, seperti di hotel, tempat parkir, atau restoran,” kata Karso.
Selain itu, Karso juga memberikan saran agar Pemkot Cirebon mengoptimalkan aktivasi tapping box di berbagai titik. Saat ini, hanya 117 unit yang beroperasi, sedangkan 66 unit lainnya masih dalam proses perbaikan.
Menurutnya, tapping box yang tidak produktif sebaiknya dipindahkan ke wajib pajak yang lebih potensial.
Karso menyatakan optimisme bahwa Pemkot Cirebon memiliki kemampuan untuk meningkatkan pemungutan pajak dan retribusi dari wajib pajak yang ada, sehingga PAD dapat ditingkatkan secara signifikan.
Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BPKPD Kota Cirebon, Eko Budiyanto, menyebutkan bahwa realisasi pajak dan retribusi di daerahnya mengalami peningkatan sekitar 10-20 persen jika dibandingkan dengan tahun 2022 pada periode yang sama.
Upaya bersama antara DPRD dan Pemkot Cirebon diharapkan dapat membawa peningkatan signifikan dalam pendapatan daerah melalui pajak dan retribusi, yang pada gilirannya akan mendukung pembangunan dan layanan publik di wilayah tersebut.
“Dengan adanya kesempatan kita mengubah raperda pajak dan retribusi daerah, kemudian turunannya pasti ke peraturan wali kota (perwal), maka hal itu bisa dicapai,” ujar Eko. []