News Selasa, 14 Juni 2022 | 22:06

Komisi III DPR Harap Syarat Rehab Pecandu Narkoba Tak Berbelit

Lihat Foto Komisi III DPR Harap Syarat Rehab Pecandu Narkoba Tak Berbelit Ilustrasi pecandu narkoba. (foto: ist).

Jakarta - Anggota DPR I Wayan Sudirta berharap syarat rehabilitasi untuk para pecandu narkoba dapat dipermudah  dan tak berbelit dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Narkotika.

"Tidak terlalu banyak persyaratan untuk rehabilitasi. Kalau saya, kan ekstrem, pemakai kasih rehabilitasi. Bandar dan pengedar hukum mati," katanya dalam diskusi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 14 Juni 2022.

Menurut dia, jika masih ada persyaratan yang berlebihan untuk upaya rehabilitasi, itu menjadi celah bagi oknum aparat penegak hukum untuk "bermain".

"Kalau bisa, jangan kasih persyaratan yang terlalu berbelit, berikan persyaratan yang tidak mungkin diabaikan," katanya.

Anggota Komisi III itu mengingatkan jangan sampai merumitkan persyaratan rehabilitasi yang menjadi celah penegak hukum.

Dia menjelaskan persoalan rehabilitasi tidak memberatkan pemerintah, tetapi berat bagi mereka para pecandu yang melakukan proses itu.

"Jangan salah, yang dipenjarakan enak, negara membiayai. Mula-mula dia hanya pengguna, bisa jadi tokoh di sana dan berdagang di sana," ucapnya.

Terkait anggaran rehabilitasi, Wayan mengakui yang dibutuhkan cukup besar. Anggaran itu jumlahnya hampir sama dengan kebutuhan anggaran di lembaga pemasyarakatan (Lapas). Akan tetapi kalau mau jujur, yang direhabilitasi itu banyak manfaatnya.

" Kalau yang dipenjarakan, belum ada data yang mengatakan dia menjadi lebih baik," katanya menegaskan.

Sebelumnya, Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward O.S. Hiariej menyebutkan enam poin penting usulan pemerintah dalam materi perubahan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Narkotika.

Kata dia, materi perubahan dan RUU usulan pemerintah sebanyak enam poin yakni terkait zat psikoaktif baru, rehabilitasi, tim asesmen terpadu, kewenangan penyidik, syarat dan tata cara pengujian dan pengambilan sampel, serta penetapan status barang sitaan dan penyempurnaan ketentuan pidana. []

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya