News Senin, 20 Desember 2021 | 16:12

Komisi III DPR Minta Napi Narkotika Dipisahkan dari Warga Binaan Lainnya

Lihat Foto Komisi III DPR Minta Napi Narkotika Dipisahkan dari Warga Binaan Lainnya Ilustrasi Narapidana.(Foto:Opsi-Fernandho/Pixabay)

Jakarta - Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Pangeran Khairul Saleh meminta agar narapidana kasus narkotika dipisahkan dengan warga binaan pemasyarakatan lainnya.

Menurutnya, itu penting dilakukan sebagai upaya memutus mata rantai pengguna narkoba, agar narapidana narkotika tidak mempengaruhi warga binaan lainnya untuk terlibat di dunia narkoba.

Hal tersebut diungkapkan Pangeran saat memimpin pertemuan Komisi III DPR RI dengan Kepala Kanwil Kemenkumham Sulawesi Tenggara, Ketua Pengadilan Tinggi Sulawesi Tenggara, Ketua Pengadilan Tinggi Agama Kendari serta Ketua Pengadilan TUN Kendari di Kantor Kanwil Kemenkumham Sulawesi Tenggara, di Kendari, Sulawesi Tenggara, Jumat, 17 Desember 2021 kemarin.

"Saya kira penting untuk memisahkan napi narkotika. Ini penting bagi kami Komisi III DPR RI untuk memperhatikan dan mendalami lagi," kata Pangeran meneruskan keterangannya, Senin, 20 Desember 2021.

Selain itu, Politisi Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) ini juga memberikan perhatian khusus masalah over kapasitas di lapas.

Dia menyambut baik rencana pembangunan lembaga pemasyarakatan (lapas) khusus kasus narkotika di Sulawesi Tenggara sehingga tidak bergabung dengan perkara lainnya.

"Pada prinsipnya di Kemenkumham yang sudah klasik terjadi adalah over kapasitas. Begitu pula di Sultra, selayaknya dibuatkan lapas khusus narkotika," ujarnya.

Sementara, Kepala Kanwil Kemenkumham Sultra, Silvester Sili Laba merasa bangga atas perhatian Komisi III DPR RI untuk jajarannya.

Dia berharap kehadiran Komisi III DPR dapat membawa perubahan positif pada jajarannya di Kanwil Kemenkumham Sultra.

"Kami sangat bangga karena telah memberikan solusi dan penguatan-penguatan terkait dengan tugas dan fungsi kami," ujar Silvester.[]

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya