News Jum'at, 20 Juni 2025 | 17:06

Komisi III DPR Nilai Putusan Hakim di Kasus Agnez Mo Tak Sesuai UU, MA Diminta Bertindak

Lihat Foto Komisi III DPR Nilai Putusan Hakim di Kasus Agnez Mo Tak Sesuai UU, MA Diminta Bertindak Agnez Mo. (Foto: Instagram/agnezmo)

Jakarta — Komisi III DPR RI resmi menyatakan bahwa proses pemeriksaan dan putusan pengadilan dalam perkara hak cipta lagu ‘Bilang Saja’ yang menyeret nama penyanyi Agnez Mo diduga tidak sesuai dengan ketentuan undang-undang.

Hal itu menjadi kesimpulan utama dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang digelar tertutup di Kompleks Parlemen, Senayan, pada Jumat, 20 Juni 2025.

RDPU ini menghadirkan berbagai pihak, mulai dari Dirjen Kekayaan Intelektual Kemenkumham yang diwakili Razilu, Badan Pengawas Mahkamah Agung, Koalisi Advokat Pemantau Peradilan, hingga perwakilan dari Agnez Mo dan musisi Tantri dari grup band Kotak.

Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, dalam konferensi pers usai rapat, menyatakan bahwa pemeriksaan dan putusan dalam perkara No. 92/BDT.SUS-HK/hakcipta2024 di PN Niaga Jakarta Pusat patut dipertanyakan.

Komisi III bahkan menyebut adanya indikasi pelanggaran kode etik hakim.

“Kami meminta Bawas Mahkamah Agung segera menindaklanjuti laporan yang disampaikan Koalisi Advokat. Ada dugaan kuat proses di pengadilan tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” ujar Habiburokhman.

Lebih jauh, Komisi III DPR juga mendesak Mahkamah Agung untuk segera menerbitkan pedoman resmi dalam penerapan UU No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

Tujuannya agar tidak terjadi lagi putusan-putusan yang tidak berpihak pada keadilan serta merugikan pelaku industri seni dan musik nasional.

“Jangan sampai dunia seni kita justru tertekan oleh keputusan hukum yang tidak mencerminkan keadilan dan kepastian hukum,” lanjutnya.

Dalam kasus ini, Agnez Mo digugat terkait kepemilikan hak cipta lagu ‘Bilang Saja’. Namun tim hukum penyanyi tersebut membantah tudingan tersebut dan menganggap putusan pengadilan tidak berdasar.

Wawan, perwakilan Agnez Mo yang hadir dalam rapat, menyampaikan terima kasih atas perhatian dan fasilitasi yang diberikan DPR.

Ia berharap keadilan bisa ditegakkan bagi kliennya sekaligus menjadi pembelajaran untuk seluruh pelaku industri hiburan di Indonesia.

“Mbak Agnez tetap tunduk pada hukum. Tapi kami berharap kasus ini menghasilkan keadilan, tidak hanya bagi beliau tapi juga bagi ekosistem industri hiburan Tanah Air,” kata Wawan.

Perkara ini menjadi perhatian luas karena menyangkut tokoh publik nasional dan menyentuh ranah hukum kekayaan intelektual yang krusial dalam perlindungan karya seni.

Komisi III menegaskan, langkah korektif harus segera diambil oleh Mahkamah Agung, baik dalam hal pengawasan maupun pembaruan regulasi.[]

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya