Jakarta - Wakil Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman meminta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) membeberkan data anggota DPR RI yang terlibat atau bermain judi online (judol).
Jika terbukti, Habiburokhman menegaskan agar anggota dewan tersebut diproses secara kode etik ke Mahkamah Kehormatan Dewan DPR RI.
Ia mengatakan, fenomena judi daring saat ini sudah merambah ke semua elemen masyarakat, tak terkecuali orang-orang yang ada dalam institusi negara. Pemain judol pun bisa dipidana, bukan hanya penyelenggaraan permainannya saja.
"Kita juga ingin tahu apakah di DPR ini anggota DPR ada juga yang terdeteksi bermain judi online ya, kita minta ini minta infonya," kata Habiburokhman saat rapat kerja bersama PPATK di Kompleks Parlemen, Jakarta pada Rabu, 26 Juni 2024.
Fenomena maraknya pemain judol, sambungnya, merupakan penyakit masyarakat. Berdasarkan norma hukum pada Pasal 303 KUHP, pemain judi daring pun bisa dipidana.
"Begitu juga di pasal undang-undang ITE judi online juga pemainnya dipidana," ujarnya.
Oleh sebab itu, kata dia, DPR pun bakal merumuskan terkait tindakan persuasif atau tindakan represif yang akan dilakukan terhadap pemain judol karena jika langsung terhadap tindakan represif, penjara akan langsung dipenuhi para penjudi.
"PPATK banyak mendapat apresiasi di dalam dan luar negeri dengan kemampuan intelijen di bidang keuangan kita minta tolong Pak," tuturnya.
Selain itu, dia juga meminta PPATK mengungkap terkait adanya informasi bahwa banyak rekening-rekening tak bertuan yang diduga sempat digunakan oleh operator judol.
Konon, lanjutnya, jumlah dana di rekening-rekening tersebut mencapai ratusan miliar rupiah.
"Kalau memang itu tindak pidana hasil kejahatan ya disampaikan ke penegak hukum yang terkait kan lumayan kalau itu bisa masuk ke kas negara mungkin pada akhirnya," ucap Habiburokhman.[]