News Selasa, 05 April 2022 | 17:04

Komisi III Minta PPATK Pantau Transaksi Mencurigakan Terkait TPPU-Pendanaan Terorisme

Lihat Foto Komisi III Minta PPATK Pantau Transaksi Mencurigakan Terkait TPPU-Pendanaan Terorisme Ilustrasi teroris. (ist).

Jakarta - Komisi III DPR RI, pada rapat kerja kali ini menerima penjelasan Kepala PPATK terkait realisasi PNBP tahun 2021, target PNBP Umum tahun 2022, rencana penerimaan PNBP Fungsional tahun 2022, rencana kerja PPATK Tahun Anggaran 2022, dan Output Prioritas Nasional tahun 2022, serta akan melakukan pengawasan terhadap pencapaiannya.

Dalam rapat kerja itu, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Pangeran Kharul Saleh meminta PPATK meningkatkan pemantauan transaksi mencurigakan terkait Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan pendanaan terorisme.

"Meminta PPATK untuk meningkatkan dan kemampuan deteksi dini terhadap transaksi-transaksi mencurigakan yang berkaitan dengan TPPU dan pendanaan terorisme, termasuk kejahatan terhadap lingkungan hidup serta kegiatan lain yang dapat mengganggu keuangan negara dan perekonomian nasional," kata Pangeran Kharul dalam rapat kerja yang dilangsungkan di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Selasa, 5 April 2022.

Tak hanya itu Komisi III juga mendorong PPATK agar dapat memberikan kajian dan penjelasan lebih detail terkait usulan PPATK mengenai RUU tentang Perampasan Aset Hasil Tindak Pidana dan RUU tentang Pembatasan Transaksi Uang Kartal.

Di sisi lain Kepala PPATK Ivan Yustivandana, memaparkan urgensi dari RUU Perampasan Aset terkait dengan tindak pidana.

Ivan mengungkapkan, RUU Perampasan Aset ini perlu segera dirampungkan dalam rangka untuk mengantisipasi adanya kekosongan hukum dalam penyelamatan aset.

"Khususnya aset yang dimiliki atau dikuasai oleh pelaku tindak pidana yang telah meninggal dunia serta aset yang terindikasi tindak pidana namun sulit dibuktikan pada peradilan pidana," ujar Ivan.

Menurut Ivan aset-aset yang gagal dirampas untuk negara berdampak pada status aset yang akan menjadi aset status quo. Hal itu akan sangat merugikan penerimaan negara, khususnya dari PNBP yang berasal dari penegakan hukum.

Atas dasar itu, Ivan meminta dukungan Komisi III DPR RI untuk memasukkan RUU Perampasan Aset dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas.[]

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya