News Kamis, 23 Juni 2022 | 18:06

Komisi III Targetkan Pengesahan RKUHP: Di Rapat Paripurna Tingkat II Diketok

Lihat Foto Komisi III Targetkan Pengesahan RKUHP: Di Rapat Paripurna Tingkat II Diketok Ketua Komisi III DPR RI, Bambang Wuryanto alias Bambang Pacul. (Foto:Istimewa)

Jakarta - Ketua Komisi III DPR RI, Bambang Wuryanto alias Bambang Pacul menegaskan, DPR sudah menargetkan pengesahan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) di Masa Sidang V Tahun Persidangan 2021-2022. 

Meneruskan keterangan tertulis yang diterima, Kamis, 23 Juni 2022, Bambang Pacul mengklaim bahwa pemerintah sudah setuju agar RKUHP tersebut segera disahkan.

"Kita targetkan masa sidang ini RKUHP rampung. Tinggal nanti tata beracaranya kita buat lagi. Pemerintah sudah oke. Jadi itu nanti di Rapat Paripurna tingkat II diketok, selesai," kata Bambang.

Politisi PDI-Perjuangan ini menuturkan, RKHUP merupakan produk hukum terbaik yang dihasilkan oleh Komisi III DPR. Menurutnya, RKUHP adalah masterpiece Komisi III. 

"RKUHP adalah masterpiece Komisi III, tentu bukan Komisi III yang hari ini saja, tapi sudah dari dulu. Ini adalah buah kita yang luar biasa," ujarnya.

Dia mengungkapkan, saat ini terdapat 14 isu di RKUHP yang dibahas. Namun, sambungnya, pembahasan tersebut sudah selesai dan tinggal disetujui. 

"Itu hanya tinggal 14 isu dan selesai. Ada 14 isu yang dalam kaitannya itu adalah isu yang hidup istilahnya case life, kasus hukum yang hidup di tengah masyarakat. Hal inilah yang kita tarik untuk diberi hukum formal," tuturnya.

Lebih lanjut, kata dia, DPR RI telah berkirim surat kepada Presiden Joko Widodo alias Jokowi untuk membawa RKUHP ke Rapat Paripurna. 

Akan tetapi, sejauh ini pemerintah belum memberikan surat jawaban karena perbedaan diksi yang perlu disepakati. Dia juga memastikan RKUHP tidak akan menyengsarakan rakyat.

"Sudah saya pastikan apa yang diributkan masyarakat hari ini sebenarnya sudah tertampung sebelumnya. Selain itu, KUHP dipastikan terbuka untuk publik. Saya meminta masyarakat untuk tidak khawatir. DPR telah bersurat ke Presiden namun belum dikirim balik ke DPR. Memang sempat ada perbedaan kata-kata, tapi ini sudah selesai," ucap Bambang Pacul.

Secara terpisah, Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiraej juga menyatakan RKUHP ditargetkan disahkan pada Juli 2022. 

Hal itu disampaikan pada rapat Komisi III DPR RI dengan Kemenkumham terkait sosialisasi RKUHP. 

Saat itu, Eddy berharap RKUHP bisa diselesaikan di Masa Sidang V DPR 2022. Sebab, RKUHP masuk dalam Prolegnas menengah 2020-2024 dan menjadi Prolegnas Prioritas 2022.

Dia juga mengatakan, pemerintah belum menyerahkan draf terbaru dari RKUHP. Alasannya, masih banyaknya salah ketik atau tipo dalam drafnya. 

"Itu masih banyak tipo, kami baca. Jadi misalnya gini, kan ada pasal yang dihapus, bayangkan kalau pasal dihapus harus dia berubah semua," ucap Eddy.[]

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya