News Kamis, 06 Juli 2023 | 13:07

Komisi IX DPR Desak BPOM Putus Jaringan Penjualan Obat Ilegal Berbahaya di Indonesia

Lihat Foto Komisi IX DPR Desak BPOM Putus Jaringan Penjualan Obat Ilegal Berbahaya di Indonesia Anggota Komisi IX DPR RI, Netty Prasetiyani Aher. (Foto: Istimewa)

Jakarta - Anggota Komisi IX DPR RI, Netty Prasetiyani Aher mendesak Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) segera membongkar jaringan penjualan obat ilegal berbahaya di Indonesia.

Netty mengungkapkan, obat-obat ilegal tersebut mengandung bahan kimia yang sangat membahayakan kesehatan masyarakat.

"Komisi IX DPR RI mendorong BPOM agar segera menyelesaikan kasus penjualan obat ilegal melalui internet karena mengandung bahan kimia obat yang dapat membahayakan kesehatan manusia," kata Netty seperti meneruskan catatannya, Kamis, 6 Juli 2023.

Sebagai pemegang otoritas pengawasan obat dan makanan, lanjutnya, BPOM harus memutuskan mata rantai peredaran tersebut.

"Hasil pantauan ini harus ditindaklanjuti dengan langkah penanganan yang jelas. Kita tidak bisa membiarkan rakyat jadi korban akibat ketidaktahuannya. Apa yang disiapkan BPOM untuk memblokir situs ataupun akun tersebut dan mengamankan para pelakunya?" ujarnya.

BPOM merilis daftar obat tradisional ilegal beredar di pasaran yang berbahaya bagi organ tubuh. Sepanjang 2022 saja, ada 777 kasus obat tradisional yang tidak memiliki izin edar hingga mengandung bahan kimia obat (BKO).

Tak cuma di pasaran, obat tradisional ilegal berbahaya juga banyak beredar di beragam marketplace.

Wakil Fraksi PKS DPR RI ini juga menyebut bahwa BPOM memiliki pekerjaan rumah (PR) besar menyelesaikan kasus tersebut mengingat meningkatnya industri kosmetik di Tanah Air.

"BPOM sendiri telah menemukan 1.542 produk kosmetik ilegal di seluruh Indonesia sepanjang 2022. Jika tidak segera dicegah maka angka ini akan terus bertambah mengingat melonjaknya kebutuhan masyarakat akan produk kosmetik," tutur Netty.

Ia menuturkan, BPOM tidak boleh sungkan untuk menggandeng lembaga-lembaga lain, misalnya seperti Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber), guna membongkar kasus penjualan obat ilegal secara online.

"Masyarakat senang mencari informasi melalui smartphone karena sangat cepat dan mudah diakses. Jika BPOM tidak cepat bertindak, maka korban akan banyak berjatuhan akibat konsumsi obat ilegal," ucap Netty Aher.[]

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya